Penjelasan Mekanisme AHWA, Sistem Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pleno komisi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati sistem Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mekanisme ini mengubah proses pemilihan Ketum PBNU nan sebelumnya dilakukan dengan sistem pemungutan bunyi langsung (voting) oleh peserta muktamar.

Lalu seperti apa langkah kerja dari sistem AHWA ini?

Mekanisme AHWA selama ini dikenal sebagai model pemilihan berbasis musyawarah oleh tim nan telah ditentukan. Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, menambahkan proses AHWA diawali dengan penjaringan calon nan dilakukan oleh peserta muktamar dengan mengusulkan nama-nama kiai.

Setelah proses penjaringan selesai, lima nama nan memperoleh support bunyi terbanyak bakal ditetapkan sebagai calon. Kelima nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim AHWA untuk dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya, personil AHWA bakal menggelar musyawarah secara internal guna menentukan satu nama nan dinilai paling layak memimpin PBNU pada periode mendatang. Keputusan hasil musyawarah tersebut menjadi dasar penetapan Ketua Umum PBNU.

Mekanisme AHWA menitikberatkan proses musyawarah para tokoh nan dipercaya mempunyai kapabilitas dan kewenangan dalam menentukan pemimpin organisasi. Pendekatan tersebut dinilai mengedepankan pertimbangan kolektif dibandingkan kejuaraan melalui pemungutan bunyi langsung.

Setelah sistem ini ditetapkan, maka perhatian peserta muktamar sekarang tertuju pada proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Tahapan itu bakal menjadi penentu arah kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk periode mendatang setelah peserta muktamar secara resmi menyepakati penggunaan sistem AHWA.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita