Jakarta -
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, meluruskan pernyataan mengenai 1.800 ton emas di bawah bantal. Menurutnya, istilah tersebut tidak berarti secara harfiah.
Istilah tersebut hanya menggambarkan kepemilikan emas bentuk masyarakat nan telah berjalan selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi. Hal ini sejalan dengan kebiasaan masyarakat Indonesia nan secara tradisional menjadikan emas sebagai corak simpanan sekaligus perangkat menjaga nilai. Sebagian emas tersebut tetap disimpan secara pribadi di rumah.
"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas nan ditemukan secara bentuk di bawah bantal masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Indonesia mempunyai persediaan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi tahunan mencapai 90 ton. Sementara itu, kepemilikan emas di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton, nan umumnya disimpan secara tradisional sebagai aset pribadi.
"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas nan dimiliki dan tetap disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan persediaan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap persediaan emas tambang nasional," paparnya.
Menurutnya, besarnya potensi emas nan dimiliki masyarakat menjadi salah satu kesempatan dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong agar masyarakat mempunyai pilihan nan semakin luas dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas nan dimiliki melalui instrumen finansial nan aman, terpercaya, dan terintegrasi.
Jika sebagian dari potensi emas masyarakat misalnya sekitar 20% dapat masuk ke dalam instrumen finansial melalui ekosistem bullion, maka bakal memberikan akibat positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi dan bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan alias menyerahkan emas nan dimilikinya.
"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih alias mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, alias memanfaatkan emas tetap menjadi kewenangan masyarakat sepenuhnya. Pemerintah berkedudukan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen nan dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi besar dari emas masyarakat nan tetap disimpan secara pribadi. Menurutnya, ada 1.800 ton emas nan disimpan di bawah bantal dengan nilai mencapai US$ 252 miliar alias Rp 4.460 triliun (kurs Rp 17.700).
Hal itu disampaikan Airlangga saat memberikan sambutan dalam aktivitas peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Airlangga menilai, potensi tersebut dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem bullion di Indonesia.
"Emas nan ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah jika 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$ 252 miliar," kata Airlangga dalam peluncuran IBMA di BSI Tower, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Sejak bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat telah mempunyai sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$ 20 miliar. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) mempunyai sekitar 20 ton emas.
Dia menyebut andaikan 20% saja dari emas nan saat ini tetap disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen finansial alias perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya ke pertumbuhan ekosistem bullion bakal sangat besar
"Jadi, gimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, nan US$ 252 billion ini, mungkin 20% saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen finansial ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan nan luar biasa jika itu bisa kita lakukan," tuturnya.
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·