Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22%

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026.

Ketentuan itu pun membikin jagat media sosial heboh, dengan narasi nan mencuat adalah PT serta CV mulai terkena tarif PPh badan normal 22% akibat PP 20/2026 nan merevisi PP 55/2022.

Merespons rumor itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bagi CV dan PT memang ke depan tidak lagi menjadi penerima akomodasi PPh Final UMKM 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, akomodasi PPh Final UMKM memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan nan didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Sementara badan upaya seperti CV dan PT secara umum diarahkan untuk mengikuti sistem perpajakan umum sesuai ketentuan.

"Pertimbangannya, akomodasi PPh Final UMKM sejak awal merupakan penyederhanaan manajemen bagi pelaku upaya nan paling memerlukan kemudahan dalam menghitung dan memenuhi tanggungjawab pajaknya," kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis, (4/6/2026).

Namun, Inge menekankan, ketentuan ini bukan berfaedah CV dan PT nan sudah memakai akomodasi langsung dicabut begitu saja. Untuk CV dan PT nan sebelumnya sudah memanfaatkan akomodasi berasas PP 55 Tahun 2022, tetap diberikan ketentuan peralihan.

Mereka tetap dapat menggunakan akomodasi sampai jangka waktu nan sebelumnya diberikan berakhir, sepanjang tetap memenuhi kriteria. Jadi ada masa transisi untuk menjaga kepastian norma bagi Wajib Pajak nan sudah berjalan.

Sementara itu, mengenai dengan rumor PT dan CV sekarang kena tarif PPh 22%, Inge menegaskan, ada kekeliruan dari narasi nan beredar di publik beberapa hari terakhir. Ia menegaskan, sebetulnya tarif itu memang bertindak umum bagi perusahaan nan untung fiskalnya telah memenuhi ketentuan penghasilan kena pajak, bukan omzet seperti PPh Final UMKM 0,5% dengan pemisah Rp 4,8 miliar setahun.

"Terkait rumor sekarang kena 22%, ini juga perlu diluruskan. Kalau Wajib Pajak badan masuk sistem umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak alias untung fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya nan memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto," tegasnya.

"Jadi benar, jika PPh Final 0,5% itu dihitung dari omzet. Sedangkan dalam sistem umum, pajak dihitung dari laba," ucap Inge.

Karena itu, dia menegaskan, tidak tepat jika dikatakan pajak naik dari 0,5% menjadi 22%. nan lebih tepat adalah, sebagian Wajib Pajak badan bakal mengikuti sistem normal, ialah penghitungan pajak berasas untung upaya dan biaya nan dapat dikurangkan.

Dengan penataaan tarif pajak ini, Inge menegaskan bukan berfaedah sektor upaya bakal selalu dirugikan.

"Apakah ini bakal merugikan sektor usaha? Tidak selalu. Untuk upaya dengan margin tipis dan pembukuan nan rapi, sistem umum bisa mencerminkan kondisi upaya nan lebih sebenarnya, lantaran pajak dihitung dari laba, bukan omzet. nan krusial adalah Wajib Pajak mulai menata pembukuan, memisahkan biaya upaya dan pribadi, serta menyimpan bukti biaya dengan baik," tutur Inge.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News