Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi penjelasan soal Pasal 28A di dalam UU Polri baru nan mengatur soal penugasan personil kepolisian di luar lembaga Polri. Ia memastikan patokan itu sudah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia awalnya menyampaikan, Komisi III DPR dan Pemerintah telah berupaya membikin UU Polri secara proporsional. Termasuk, kata dia, perihal pengisian kedudukan di luar Polri.
"Komisi III DPR RI berbareng Pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi personil Polri dalam perihal pengisian kedudukan di luar lembaga Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menyampaikan bahwa Pasal 28A di UU Polri baru telah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, dia menyebut MK menegaskan bahwa pengisian kedudukan di luar lembaga Polri kudu mempunyai pengaturan dengan batas nan tegas dan menutup celah penafsiran tentang frasa 'atau tidak berasas penugasan Kapolri'.
"Dalam perihal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian kedudukan di luar kedudukan nan kudu mempunyai keterkaitan dengan tugas dan kegunaan Polri," ucap Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman mengatakan Putusan MK Nomor 223/2025 mengatur mengenai konstitusionalitas pengisian kedudukan ASN tertentu oleh personil Polri aktif. Ia mengatakan, MK meminta sistem pengisian kedudukan sipil oleh personil Polri kudu diatur dalam Undang-Undang Polri.
"Isi pengaturan dalam RUU Polri Komisi III DPR RI memandang bahwa secara dua Putusan MK tersebut berupaya untuk menjawab persoalan nan ada pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.
"Dengan begitu, Komisi III DPR RI memandang lebih dalam bahwa MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan nan lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian kedudukan oleh personil Polri (dan juga TNI)," lanjut dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman memandang perlu adanya pengaturan untuk memberi kepastian norma dan keadilan bagi seluruh pihak mengenai penempatan abdi negara di luar institusi. Dengan demikian, menurutnya, itu tidak menimbulkan tafsir berbeda dari dua putusan MK.
"Dua Putusan MK tersebut kudu dibaca sejalan dan satu nafas, di mana tidak boleh ada penafsiran nan justru mendiskreditkan pihak manapun alias memberi ketidakadilan. Komisi III DPR RI dan Pemerintah bermufakat untuk mengatur lebih lanjut dalam RUU Polri," ujar dia.
Waketum Gerindra ini lampau menjelaskan bahwa Pasal 28A mengatur pengisian kedudukan di luar lembaga Polri oleh personil Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berangkaian dengan lingkup tugas dan kegunaan kepolisian alias melalui Keputusan Presiden. Selain itu, dia menyebut Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya personil Polri hanya dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri ialah pada Kementerian alias Lembaga (K/L) nan membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum.
"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, alias BNN," imbuh dia.
Selanjutnya, dia menyebut pengisian pada lembaga di luar itu tetap dimungkinkan dengan pengaturan nan sangat ketat ialah sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L nan berkepentingan dan mengenai dengan keahlian alias skill nan dimiliki oleh Anggota Polri alias penugasan dari Presiden.
"Di luar itu semua, maka nan berkepentingan kudu mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian. Tata langkah alias syarat dan kriterianya bakal diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," tutur dia.
(maa/gbr)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·