Jakarta, CNN Indonesia --
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka bunyi mengenai keberadaan pentolannya yakni Hercules di tengah kerusuhan malam 27 Agustus saat tindakan demonstrasi terjadi di DPR dan sekitarnya.
Di media sosial, sebelumnya beredar sejumlah video nan memperlihatkan kehadiran Hercules beserta anak buahnya di letak nan penuh demonstran.
Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling mengakui Hercules memang berada di letak kericuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilson menyebut kehadiran Hercules di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam tumbukan fisik.
Ia menyampaikan secara organisatoris, tidak pernah ada petunjuk untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan aktivitas apa pun nan berangkaian dengan tindakan tersebut.
Wilson mengatakan petunjuk Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi.
"Karena itu, keberadaan perseorangan tertentu di suatu letak tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," kata Wilson dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Wilson juga menjelaskan perihal seruan "pulang, pulang" dalam video nan beredar. Ia meminta publik memahami konteks ucapan tersebut secara utuh.
Menurutnya, ucapan itu tidak dapat dipisahkan dari waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya, serta maksud orang nan mengucapkannya.
Ia mengatakan seruan untuk "pulang" justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat alias massa meninggalkan letak secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Terlebih andaikan pemisah waktu penyampaian aspirasi telah berhujung dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, rayuan untuk membubarkan diri secara tenteram merupakan tindakan preventif nan secara logis dapat diarahkan untuk mencegah bentrok nan lebih besar," katanya.
Ia menyayangkan sejumlah narasi nan muncul di ruang digital nan menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di letak identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Ia mengatakan penilaian terhadap dugaan tindak pidana kudu didasarkan pada kebenaran dan perangkat bukti nan sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, gimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausalitas antara tindakan seseorang dengan tindak pidana nan diduga terjadi.
"Dengan demikian, tidak tepat andaikan sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, perangkat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kudu ada pemisahan antara kewenangan menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal.
Menurutnya, kewenangan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kewenangan konstitusional penduduk negara dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, lanjut dia, kebebasan tersebut melangkah beriringan dengan tanggungjawab menghormati ketertiban umum, kewenangan orang lain, dan ketentuan hukum.
Oleh lantaran itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai; imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban; serta tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, alias perbuatan pidana lainnya.
"Ketiga perihal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berasas kemiripan letak alias keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa," tuturnya.
Wilson pun menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami peristiwa itu.
Namun, dia meminta perihal itu dilakukan sesuai fakta, bukan framing nan dibangun di ruang digital.
Menurutnya, jika terdapat dugaan tindak pidana, abdi negara penegak norma tentu mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai ketentuan hukum.
"Namun, pada saat nan sama, setiap orang juga mempunyai kewenangan untuk tidak langsung diberi label sebagai pelaku hanya lantaran muncul dalam sebuah video alias berada di letak kejadian," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku tetap mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam peristiwa kerusuhan pada Kamis (27/8) malam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum bisa berkomentar merespons rumor nan sedang viral di media sosial.
"Kalau mengenai tentang (keterlibatan) Ormas kami tetap melakukan pendalaman lantaran kebenaran kudu terverifikasi. Kami minta waktu," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (28/8).
Budi juga enggan berkomentar ihwal keberadaan Ketua Umum Grib Jaya, Hercules, nan dikabarkan ikut berada di letak kerusuhan.
"Kita bakal mendalami, lantaran apa? Teman-teman kudu memahami banyak unggahan di media sosial nan disinformasi, provokasi dan hoaks," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sementara itu meminta masyarakat tidak terprovokasi info nan belum terverifikasi mengenai kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di area Pejompongan, Jakarta Pusat.
Yusril mengatakan Polda Metro Jaya tetap menyelidiki sejumlah peristiwa nan terjadi setelah tindakan demonstrasi, termasuk meninggalnya seorang penduduk berjulukan Bambang dan penganiayaan terhadap siswa kelas 12 berjulukan Faturrohman.
"Polda Metro Jaya sekarang sedang melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada konklusi nan dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak nan bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk pihak nan melakukan, menyuruh, alias menggerakkan tindakan kekerasan tersebut.
"Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada konklusi siapa nan menyuruh, siapa nan menggerakkan, dan siapa nan melakukan penganiayaan. Terhadap mereka nan berasas bukti terbukti bertanggung jawab, tentu bakal diambil langkah penegakan norma nan tegas," ujarnya.
(yoa/gil)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·