Viral beredar di media sosial seorang wanita berinisial JES mempersoalkan pemeriksaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terhadap kartu Pokemon miliknya nan dibeli di luar negeri. Bea Cukai buka bunyi mengenai perihal itu.
Bea Cukai menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap JES di Bandara Soetta. Mulanya petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan atas bagasi milik JES nan tiba dari luar negeri.
Bea Cukai menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi gambaran X-Ray nan menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah nan banyak di dalam koper penumpang.
Bea Cukai merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Disebutkan, setiap peralatan impor nan dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan tanggungjawab pabean.
"Sesuai izin nan berlaku, setiap penumpang mendapatkan akomodasi pembebasan bea masuk atas peralatan pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, akomodasi pembebasan ini tidak bertindak andaikan peralatan bawaan tersebut dikategorikan sebagai peralatan dagangan alias commercial goods," kata Bea Cukai dalam keterangan di IG resmi @beacukairi, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil gambaran X-Ray dan sistem manajemen risiko, Bea Cukai mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip). Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap peralatan bawaan JES.
"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada info perlintasan nan menunjukkan penumpang nan berkepentingan melakukan perjalanan luar negeri dengan gelombang tinggi dalam waktu nan berdekatan. Hasil pemantauan berbasis akibat terhadap aktivitas penawaran peralatan belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik nan bersangkutan," kata Bea Cukai.
"Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah nan signifikan. Sebagai petugas nan dituntut untuk mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap nan berkepentingan dan atas peralatan nan dibawanya untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya," tambahnya.
Bea Cukai Soetta menyebut 1 buah Kartu Pokemon tertentu dapat diperjualbelikan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 100 juta, serta ada nan mencapai Rp 1,5 miliar. Dalam proses konfirmasi, disebut penumpang menyatakan bahwa peralatan tersebut merupakan bingkisan alias oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice).
"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan peralatan tersebut sebagai peralatan pribadi. Atas dasar tersebut, peralatan bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," kata Bea Cukai.
Bea Cukai membantah adanya narasi beredar bahwa pihaknya melakukan intimidasi selama proses pemeriksaan.
"Terkait narasi nan beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati kewenangan dan tanggungjawab setiap penduduk negara," jelasnya.
(dvp/fca)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·