ilustrasi(Antara)
POLISI menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Batam. Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk modal gambling daring (online).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur AKP Aang Setiawan menjelaskan, berasas hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memeras sepuluh siswa berumur 11 hingga 15 tahun. Uang nan terkumpul dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian serta gambling online.
Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan pemerasan nan dilancarkan AS sejak 2023 hingga 2026. Nominal duit nan dipatok pelaku dari setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
"Sejumlah orangtua korban berbareng Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dikutip Antara, Selasa (28/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sukses meringkus AS di kediamannya di area Desa Mantang Besar.
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta peralatan bukti sukses kami amankan," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa surat pernyataan alias perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh anak korban, satu dompet hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik tetap melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan peralatan bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses norma selanjutnya," demikian AKP Aang. (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·