Penistaan Agama: Di Mana Batas yang Adil?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi simbol beberapa agama. Foto: Shutterstock

Setiap kali nama seseorang terseret dalam kasus penistaan agama, Indonesia seolah kembali ke persimpangan nan sama: Di mana tepatnya pemisah antara menghina kepercayaan orang lain dan sekadar berbeda pendapat, mengkritik, alias apalagi bercanda? Pertanyaan ini bukan sekadar soal hukum. Ia menyentuh fondasi paling dasar dari langkah kita hidup berbareng sebagai bangsa majemuk.

Pasal 156a KUHP dan UU ITE kerap menjadi senjata nan ditarik dengan sigap begitu ada ekspresi nan dianggap menyinggung. Namun keduanya mempunyai masalah struktural nan sama: rumusan nan kabur.

Sebagaimana dicatat Crouch (2012), pengadilan Indonesia secara konsisten kesulitan mendefinisikan apa nan sesungguhnya dimaksud dengan “menodai agama,” sehingga pemisah antara ekspresi nan sah dan ekspresi nan dapat dipidana menjadi sangat berjuntai pada konteks politik dan tekanan sosial, bukan pada standar norma nan konsisten.

Lindsey dan Pausacker (2016) memperkuat temuan ini dengan menunjukkan bahwa penerapan norma penistaan kepercayaan di Indonesia condong tidak seragam dan rentan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam golongan minoritas kepercayaan maupun perseorangan nan berseberangan dengan arus utama.

Tiga Wilayah nan Kerap Tercampur

Untuk memahami di mana semestinya pemisah penistaan kepercayaan ditarik, kita perlu terlebih dulu memisahkan tiga wilayah ekspresi nan sering dicampuradukkan.

Pertama, penistaan sejati. Ini adalah ekspresi nan memang bermaksud merendahkan, menghina, alias mengolok-olok pemeluk suatu kepercayaan secara sistematis—bukan soal doktrin, melainkan serangan terhadap martabat manusia nan kebetulan berakidah tertentu.

Ilustrasi aliran agama. Foto: Shutterstock

Ekspresi semacam ini bisa masuk ke ranah ujaran kebencian nan memang layak mendapat respons hukum—bukan lantaran dia menyakiti perasaan, melainkan lantaran dia berpotensi menggerakkan diskriminasi dan kekerasan (Heinze, 2016).

Kedua, kritik terhadap aliran alias lembaga agama. Ini adalah wilayah nan semestinya bebas. Temperman (2010) berdasar bahwa dalam kerangka norma kewenangan asasi manusia internasional, negara tidak boleh menggunakan norma penistaan kepercayaan untuk melindungi doktrin alias lembaga keagamaan dari kritik, tetapi hanya untuk melindungi perseorangan dari serangan berbasis identitas kepercayaan mereka.

Dengan kata lain, mengatakan bahwa sebuah tafsir keagamaan berkarakter patriarkal alias bahwa suatu lembaga kepercayaan korup adalah corak diskursus intelektual nan sah, bukan penistaan.

Ketiga, ekspresi nan menyakiti emosi tanpa niat menghina. Ini adalah wilayah paling abu-abu. Seorang komedian nan membikin lelucon tentang ritual keagamaan, seorang akademisi nan menulis kajian kritis tentang sejarah suatu agama, alias seorang penduduk biasa nan mengekspresikan keraguannya tentang doktrin tertentu, semuanya bisa dianggap “menistakan” oleh sebagian orang. Namun rasa sakit hati, betapapun nyatanya, tidak otomatis setara dengan kejahatan.

Masalah pada Standar “Perasaan Tersinggung”

Salah satu kelemahan terbesar dalam penegakan norma penistaan kepercayaan di Indonesia adalah penggunaan standar subjektif: Apakah ada pihak nan merasa tersinggung? Standar ini rawan lantaran dua alasan.

Pertama, dia menyerahkan nasib seseorang kepada sensitivitas golongan nan paling mudah tersinggung, bukan kepada logika norma nan semestinya netral. Kedua, dia membuka jalan bagi instrumentalisasi hukum.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Setara Institute (2022) mencatat bahwa dalam satu dasawarsa terakhir, kebanyakan kasus penistaan kepercayaan nan dilaporkan di Indonesia justru menyasar golongan nan secara sosial sudah rentan: penganut kepercayaan lokal, minoritas Muslim nan dianggap menyimpang, dan perseorangan dari kalangan masyarakat sipil nan menyuarakan kritik terhadap konservatisme keagamaan.

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) telah berulang kali menghadapi perdebatan serupa. Dalam putusan Otto-Preminger-Institut v. Austria (1994), ECHR mengakui bahwa negara mempunyai ruang diskresi (margin of appreciation) dalam membatasi ekspresi nan menyinggung emosi keagamaan.

Namun dalam putusan selanjutnya, I.A. v. Turkey (2005), Mahkamah menegaskan bahwa pembatasan itu hanya sah andaikan ekspresi nan berkepentingan betul-betul menghasut kebencian alias kekerasan, bukan sekadar menimbulkan rasa tidak nyaman alias memancing kontroversi.

Evans (2009) merangkum yurisprudensi ECHR ini dengan menyimpulkan bahwa kebebasan berekspresi—termasuk ekspresi nan menyinggung dan menggelisahkan—merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari masyarakat demokratis nan sehat.

Apa nan Seharusnya Menjadi Batasnya

Sebuah delik penistaan kepercayaan nan setara semestinya mensyaratkan setidaknya tiga perihal secara bersamaan: ada niat nan dapat dibuktikan untuk merendahkan, ada konten nan berkarakter penghinaan (bukan kritik alias perbedaan pandangan), dan ada potensi ancaman nyata, bukan sekadar emosi tersinggung bagi keamanan alias kewenangan orang lain.

Tanpa ketiga unsur itu melangkah bersama, norma penistaan kepercayaan lebih sering menjadi perangkat pembungkaman daripada perlindungan (Crouch, 2012; Lindsey & Pausacker, 2016).

Bendera merah putih berkibar saat terjadinya Halo Matahari di Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (28/8/2020). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Human Rights Watch (2023) mendokumentasikan bahwa Indonesia adalah salah satu negara di Asia nan paling aktif menggunakan norma penistaan agama, dan dalam sebagian besar kasus, dakwaan dijatuhkan bukan atas dasar ancaman nyata terhadap ketertiban umum, melainkan atas dasar tekanan dari kelompok-kelompok nan mengeklaim mewakili mayoritas.

Komnas HAM (2021) juga mencatat pola nan sama: laporan penistaan kepercayaan meningkat tajam dalam tahun-tahun elektoral, mengindikasikan bahwa norma ini kerap dimanfaatkan untuk tujuan nan jauh dari semangat perlindungan keagamaan nan sesungguhnya.

Keberanian untuk Berdebat

Nussbaum (2008) mengingatkan bahwa kebebasan berakidah nan sejati bukan hanya soal kewenangan untuk beribadah, melainkan juga kewenangan untuk mempertanyakan, memilih, dan apalagi meninggalkan keyakinan, termasuk kewenangan orang lain untuk tidak setuju dengan kepercayaan kita. Dalam kerangka ini, norma nan terlalu mudah digunakan untuk membungkam ekspresi justru mengingkari semangat kebebasan berakidah itu sendiri.

Bhargava (2011)—dalam kajiannya tentang sekularisme kontekstual di negara-negara kerakyatan plural seperti India—berargumen bahwa negara nan sehat secara demokratis adalah negara nan bisa menjaga jarak nan sama dari semua agama; bukan dengan bersikap acuh tak acuh terhadap agama, melainkan dengan menolak memberikan privilese kepada satu kepercayaan alias golongan kepercayaan mana pun untuk mendefinisikan batas-batas ekspresi publik.

Masyarakat nan betul-betul matang secara keagamaan adalah masyarakat nan keyakinannya cukup kokoh untuk tidak hancur hanya lantaran ada nan berbeda pendapat alias apalagi mengkritiknya.

Batas penistaan kepercayaan nan setara bukan pemisah nan melindungi perasaan. Ia adalah pemisah nan melindungi manusia dari kekerasan, dari diskriminasi, dan dari pengucilan. Dan pemisah itu semestinya ditarik dengan tangan nan stabil, bukan dengan tangan nan gemetar di bawah tekanan massa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan