Jakarta -
Semakin berkembangnya teknologi, modus penipuan dan investasi terlarangan semakin beragam. Pelaku penipuan sekarang memanfaatkan aktivitas sehari-hari nan menggunakan teknologi, seperti menebak gambar hingga menonton drama China.
Pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 menghentikan aktivitas lima entitas nan diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, ialah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Dari kelima entitas tersebut, Satgas PASTI membeberkan modus penipuan nan semakin beragam.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran nan menjanjikan untung tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun IG @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus nan ditawarkan oleh entitas-entitas ini sangat beragam dan memanfaatkan tren digital. Seperti CANTVR, modusnya dengan berkedok aktivitas investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan untung lebih besar berasas level keanggotaan. Tak hanya itu, modus lain dari CANTVR, ialah alokasi saham IPO fiktif nan mewajibkan personil bayar sejumlah dana.
Kemudian Appeninc, menjaring korban dengan modus pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID mengiming-imingi korban dengan hadiah duit hanya dengan melakukan tugas menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif.
YUDIA melancarkan penipuan dengan modus pengerjaan tugas harian menonton movie drama China hingga skema pembelian kewenangan cipta movie drama China tersebut. Terakhir, Sensenowai menggunakan modus copy trading mata uang digital melalui aplikasi Wapex.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan personil melakukan deposit biaya dan merekrut personil baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bingkisan tambahan," tambah OJK.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas dan memblokir akses aplikasi/URL mengenai serta berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.
(acd/acd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·