Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha buka bunyi soal usulan pekerja nan meminta kenaikan bayaran minimum 2027 hingga 9,5%. Kalangan bumi upaya mengingatkan kenaikan bayaran nan terlalu tinggi berisiko meningkatkan biaya perusahaan, menekan daya beli hingga berakibat pada tenaga kerja.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan penetapan kenaikan bayaran kudu mempertimbangkan keahlian perusahaan. Menurutnya, kondisi bumi upaya saat ini belum sepenuhnya baik di beragam sektor.

"Namanya juga permintaan, teman-teman (pekerja/buruh) mengusulkan kan ada 7,5%-9,5%. Itu tentunya bakal mempunyai akibat nan kurang bagus di bumi usaha. Untuk kenaikan bayaran itu kudu didasarkan kepada adanya keahlian perusahaan," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/9/206).

Ia pun mempertanyakan dasar usulan kenaikan bayaran hingga 7,5%-9,5% nan diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Nah, jika kenaikan upahnya terlalu tinggi sebagaimana nan disampaikan oleh kawan-kawan serikat pekerja/buruh, itu dasarnya apa? Landasannya apa? Kita kudu memikirkan gimana kondisi-kondisi perusahaan saat ini. Ini nan mesti dipertimbangkan oleh kita, oleh semua pihak," ujarnya.

Nurjaman menjelaskan, beban perusahaan tidak hanya berasal dari kenaikan upah. Ketika bayaran naik, terdapat sejumlah komponen biaya lain nan ikut terdampak, seperti lembur, BPJS, hingga transportasi.

"Karena kenaikan bayaran itu ada biaya-biaya lain juga, nan bakal menimbulkan biaya nan sangat signifikan juga gitu kan. Walaupun kenaikannya sebesar inflasi. Nah ini kudu dipertimbangkan oleh kita semuanya," tutur dia.

Menurutnya, kenaikan biaya tersebut pada akhirnya dapat diteruskan ke nilai produk dan jasa. Jika nilai naik, daya beli masyarakat berpotensi ikut tertekan.

"Sudah pasti jika biaya naik, variabelnya juga naik, cost product juga naik, transportasi juga naik, maka tentunya nilai pun bakal naik. Kalau nilai naik siapa nan punya beban? Masyarakat juga. Nah akhirnya daya beli masyarakat berkurang," ucap Nurjaman.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat berujung pada efisiensi perusahaan. Ia mengingatkan dampaknya terhadap pekerja bisa muncul dalam corak tidak diperpanjangnya perjanjian maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau daya beli masyarakat berkurang, maka bakal terjadi efisiensi di beragam perihal di perusahaan. Ini nan kudu kita pertimbangkan," katanya.

Ia mencontohkan pekerja nan saat ini tetap berstatus kontrak. Menurutnya, kenaikan biaya tenaga kerja dapat membikin perusahaan melakukan pertimbangan terhadap keberlanjutan perjanjian mereka.

"Bagaimana tuh nasib-nasib teman-teman kita nan hari ini sedang bekerja? nan saat ini sedang menjalankan pekerjaan dengan perjanjian kerjanya, tiba-tiba tahun depan upahnya lebih tinggi, maka kontraknya pun terputus. Tidak diperpanjang lagi. Timbul lagi nomor pengangguran di situ," ujar dia.

Apindo Sebut Idealnya Upah Naik 3%-5%

Nurjaman mengatakan bumi upaya mempunyai kalkulasi sendiri mengenai besaran kenaikan bayaran nan dinilai tetap dapat ditanggung perusahaan.

Menurut dia, kenaikan sekitar 3%-5% sudah cukup tinggi. Bahkan, nomor 3%-3,5% dinilai lebih wajar untuk pekerja nan baru masuk alias mempunyai masa kerja nol tahun.

"Jadi jika menurut kami, jika untuk nan masa kerja baru masuk hari ini, alias nol tahun itu wajarlah paling perubahan UMP-nya itu di 3%. Itu sangat wajarlah, 3% lah maksimal gitu kan, 5% itu sudah luar biasa (kenaikannya). Itu nomor inflasi saja udah cukup gitu," kata Nurjaman.

Sementara itu, bagi pekerja nan sudah mempunyai pengalaman dan keterampilan, dia menilai kenaikan bayaran dapat dihitung berasas keahlian dan KPI masing-masing.

Nurjaman juga mengingatkan adanya persoalan struktur bayaran di perusahaan. Jika bayaran pekerja baru naik terlalu tinggi, jarak dengan pekerja nan telah bekerja selama beberapa tahun bisa semakin menyempit.

"Kan itu mesti dipikir hitungkan juga. Nah jika itu tidak diperhitungkan, kelak marah lagi. Akan terjadi penurunan produktivitas. Karena mereka merasa nggak dianggap. Bahwa orang nan baru masuk saja udah naiknya segini, kami nan udah dua, tiga tahun, sepuluh tahun, nggak ada kenaikan," jelasnya.

Produktivitas Cuma 3%-3,5%

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam. Ia mengatakan kenaikan bayaran semestinya mempertimbangkan pertumbuhan produktivitas.

"Harus dilihat produktivitasnya berapa persen naiknya, sebelum menetapkan kenaikan upah," kata Bob, dihubungi terpisah.

Menurutnya, produktivitas Indonesia diperkirakan hanya tumbuh sekitar 3%-3,5%. Karena itu, kenaikan bayaran nan terlalu jauh di atas produktivitas dinilai dapat memberikan tekanan terhadap inflasi.

"Saya rasa produktivitas kita naik 3%-3,5%. Jadi tidak mungkin jauh dari kenaikan tersebut, lantaran bakal berakibat inflasi. Kasihan pekerja nan bekerja mandiri," ujarnya.

Bob apalagi menghitung andaikan produktivitas hanya 3,5%, tetapi bayaran naik 9,5%, terdapat selisih sekitar 6% nan menurutnya berpotensi menjadi tekanan inflasi.

"Produktivitas 3,5% jika naik 9.5% berfaedah ada tambahan inflasi 6%. Terserah, apa negara kita mau inflasi," tegas dia.

Ia pun menilai daya beli semestinya menjadi perhatian utama serikat pekerja, bukan semata-mata mengejar kenaikan nomor bayaran minimum.

"Sebaliknya daya beli nan jadi konsentrasi serikat pekerja, bukan kenaikan bayaran minimum," kata Bob.

Buruh Usul Upah Naik 7,5%-9,5%

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut bertindak untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu sebesar 0,9. Berdasarkan kalkulasi sementara hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional disebut 3,20%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%.

Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, KSPI memperoleh perkiraan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian menjadi dasar pemisah bawah usulan 7,5%, sementara rentang hingga 9,5% mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.

Di sisi lain, besaran final bayaran minimum 2027 belum ditetapkan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formulasi kenaikan bayaran tetap menunggu hasil pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi beragam pihak, termasuk pekerja dan pengusaha, untuk menyampaikan aspirasi sebelum formula pengupahan 2027 ditetapkan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News