Pengusaha Ngaku Kesulitan, UU Baru Harus Lindungi Pekerja-Perusahaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha berbareng Komisi IX DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru, untuk keberlangsungan pengusaha dan para pekerja dalam bekerja.

Adapun inti dari RDP ini ialah diharapkan RUU Ketenagakerjaan memuat ketentuan nan lebih elastis bagi bumi usaha, sekaligus melindungi pekerja. Regulasi nan elastis dinilai bisa menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru dari sektor industri manufaktur.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pembuatan lapangan pekerjaan (employment) diharapkan menjadi arah utama RUU Ketenagakerjaan. Kemudian perlindungan, dan kesejahteraan buruh. Sebab posisi pekerja krusial bukan sekedar sebagai produsen alias menghasilkan produk di tempat kerjanya, tapi sekaligus sebagai konsumen ialah membeli beragam peralatan hasil produksi.

"RUU ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan bumi usaha," kata Bob Azam dalam paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi IX DPR RI, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Selasa (14/4/2026).

Bob menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia secara umum berada dalam kategori hati-hati alias lampu kuning lantaran setiap tahun sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru nan masuk bumi kerja. Sementara setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya bisa menyerap 200-400 tenaga kerja. Industri padat karya paling banyak menyerap tenaga kerja dibanding padat modal.

Tenaga kerja nan tidak terserap industri condong masuk ke sektor informal nan mencapai sekitar 60 persen. Produktivitas tenaga kerja Indonesia tetap rendah lantaran didominasi lulusan pendidikan menengah ke bawah. Sementara upaya peningkatan produktivitas melalui training belum optimal akibat keterbatasan alokasi anggaran.

RUU ini diperlukan lantaran izin ketenagakerjaan dalam 10 tahun terakhir berkarakter tidak stabil. Misalnya, patokan pengupahan telah diubah lima kali, sehingga dalam praktiknya kerap berubah setiap dua tahun. Kondisi ini menyulitkan bumi upaya dalam menyusun perencanaan jangka panjang.

"Kalau regulasinya sering berubah, ya kami kesulitan menghitung berapa biaya tenaga kerja kita. Ini menyulitkan bumi usaha," lanjutnya.

Mengutip hasil kajian, Bob menyebut negara dengan karakter izin ketenagakerjaan nan lebih elastis bisa menarik lebih banyak investasi. Arah RUU Ketenagakerjaan ke depan diharapkan melindungi pekerja/buruh, pengusaha, dan pencari kerja.

"Kita mau sampaikan UU nan kita harapkan memproteksi buruh, tapi jangan sampai itu menyebabkan investasi tidak masuk sehingga mereka nan butuh pekerjaan tidak dapat kesempatan," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, saat ditemui wartawan setelah RDP, Bob mengatakan inti dari usulan Apindo untuk RUU Ketenagakerjaan ialah persoalan training pekerja, di mana semestinya pemerintah menyediakan biaya agar para pekerja bisa meningkatkan kemampuannya.

"Tapi intinya nan kita usulkan dari Apindo itu kudu ada biaya untuk training bagi pekerja, khususnya nan sudah di dalam bumi kerja. Jadi jangan sampai dia sudah masuk kerja sampai pensiun, pekerjaannya itu-itu saja, enggak berubah. Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja itu dari bayaran minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan. Dari pekerjaan nan gajinya lebih rendah menjadi penghasilan nan lebih baik," jelasnya.

Komisi IX DPR RI, Rapat panja RUU Ketenagakerjaan dengan Kadin dan Apindo. (Tangkapan Layar)Foto: Komisi IX DPR RI, Rapat panja RUU Ketenagakerjaan dengan Kadin dan Apindo. (Tangkapan Layar)
Komisi IX DPR RI, Rapat panja RUU Ketenagakerjaan dengan Kadin dan Apindo. (Tangkapan Layar)

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News