Jakarta -
Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) meminta kejelasan dari pemerintah mengenai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan kejelasan itu diperlukan bagi pelaku industri agar proses upaya dan negosiasi nan tengah melangkah tidak terganggu.
"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi nan krusial bagi perusahaan dapat tetap melangkah untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sari mengatakan sektor pertambangan merupakan sektor vital nan mendukung perekonomian nasional, oleh lantaran itu diperlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM.Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap perjanjian jangka panjang nan telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.
"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam perjanjian untuk menjaga keberlangsungan upaya dan investasi nan sudah dilakukan," kata Sari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan eskpor satu pintu sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal dilakukan berjenjang dan bertindak penuh pada 1 Januari 2027. Tahap pertama bakal dimulai bulan depan.
Pada tahap pertama nan dimulai 1 Juni 2026, Airlangga bilang kebijakan ini bakal diterapkan untuk tiga komoditas, ialah crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Dia mengatakan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai.
Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, ialah eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.
"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik peralatan diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga dalam aktivitas Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin (25/5/2026) kemarin.
Airlangga mengatakan pada tahap pertama perusahaan tetap tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra jual beli masing-masing selama masa transisi. Catatan pentingnya adalah tidak boleh terdapat praktik manipulasi nilai pada transaksinya.
"Jadi masing-masing perusahaan tetap bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita bakal pertimbangan secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full kelak pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga.
Dia juga mengatakan kebijakan ini dilakukan guna memperbaiki tata kelola ekspor SDA, selama ini terjadi selisih info perdagangan nan cukup besar.
"Nah berasas sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan beragam negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," jelas Airlangga.
"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini nan kita cari dengan PT DSI," lanjutnya menjelaskan.
(hrp/hal)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·