Pengurus Ponpes di Sleman Diduga Perkosa Santri hingga Hamil

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Gusti Rian Saputra, kuasa norma FN (21) korban dugaan pemerkosaan oknum pengurus ponpes di Sleman hingga mengandung saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Foto: Panji/kumparan

Seorang santriwati diduga diperkosa pengurus pondok pesantren (ponpes) di Sleman hingga hamil. Pihak family melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September.

Kuasa norma korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan korban diperkosa oleh pelaku nan berinisial GN pada Desember 2025 dan Januari 2026. Usia kandungan korban saat ini mendekati HPL (hari perkiraan lahir) pada Oktober mendatang.

"Tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu (pemerkosaan terjadi). Kapan terjadinya? Perkiraan akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata Gusti ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Gusti mendatangi Polresta Sleman untuk memberikan tambahan bukti ke penyidik. Dia juga turut menunjukkan kertas nan memuat foto USG korban.

"Saya mau sampaikan kepada Kapolresta Sleman dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun argumen nan logis dan relevan untuk menunda-nunda perkara ini," katanya.

Gusti juga bakal ke Propam Polresta Sleman untuk melaporkan perkara ini. Tujuannya agar ada pengawasan dalam tindak lanjut perkara ini.

"Kami mau sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan interogator nan sudah ditunjuk alias nan bakal ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka? Saya mau mempertanyakan itu," ujarnya.

Jebakan Nikah Siri

Gusti mengaku korban sempat dijebak dengan nikah siri nan menurutnya tidak sah. Namun dia belum bakal mendetailkan soal peristiwa ini.

"Lain waktu bakal saya ceritakan. Skema-skema daripada pihak-pihak tertentu gimana menutupi, gimana merencanakan, membersihkan, menjaga gambaran nama baik lembaga mereka, itu sampai sedetail itu," katanya.

Korban menjadi santriwati sejak SMP hingga lulus SMA. Setelah lulus dia kemudian mengabdi ke ponpes.

"1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan argumen khidmat," ujarnya.

Kasus ini baru dilaporkan bulan September lantaran kata Gusti korban sempat stres dan trauma. Selain itu, menurutnya juga ada ancaman.

"Saya mau sampaikan juga ada ancaman dari pelaku untuk (korban) tidak menceritakan kepada siapa pun. Pelaku bilang jika dikasih tahu kejadian ini, dia bilang family korban bakal hancur. Itu ancaman nan sangat nyata nan disampaikan oleh si pelaku," ujarnya.

Cerita dari Keluarga

Kakak kandung korban, Muhammad Mahyadien, mengatakan setelah nyantri di sana, adiknya sempat kuliah di Wonosobo tapi terkendala biaya. Adiknya lampau diminta kembali ke pondok.

"Dengan argumen khidmat," kata Mahyadien.

Mahyadien nan berdomisili di Ngawi, Jawa Timur, mengatakan kaget ketika tahu berita adiknya hamil.

"Hamil, tapi tidak diberi tahu apa penyebab kehamilannya," katanya.

Saat itu korban berkirim pesan melalui WA ke Mahyadien bahwa bakal dibawa ke Lampung oleh pihak ponpes untuk lahiran. Setelah lahir, bayi bakal diadopsi dan pulang dalam keadaan "bersih".

"Saya bilang nggak boleh. Nggak boleh seperti itu. Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput," katanya.

Mahyadien kemudian menjemput adiknya nan saat itu sedang diungsikan di wilayah Magelang.

"Saya jemput secara tiba-tiba. Diungsikan (sama pondok)," katanya.

Mahyadien mengatakan saat ini adiknya sudah berada di tempat nan kondusif berbareng keluarga.

Ilustrasi pelecehan terhadap Santriwati. Foto: Rembolle/Shutterstock

Kata Polisi

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Dugaan kasus kekerasan seksual nan terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor tetap dalam penyelidikan. Apabila ada update, kelak bakal kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.

Argo mengatakan saat ini kasus tetap ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Sampai saat ini belum ada saksi nan dipanggil, proses penyelidikan tetap terus berjalan.

"Untuk sampai ini belum, lantaran baru kemarin hari Senin. Masih penyelidikan," katanya.

Sementara itu, Heri Purwanto, salah satu pendamping norma ponpes mengatakan saat ini pihaknya tetap menyusun pernyataan mengenai pelaporan kasus ini ke Polresta Sleman.

"Nanti kita kabari nggih. Karena untuk perihal seperti ini kita tidak bisa terburu-buru," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan