Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka bunyi mengenai kembali munculnya pengungsi Warga Negara Asing (WNA) asal Somalia, Afghanistan, hingga Sudan nan berkemah di trotoar sekitar instansi UNHCR di area Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juli 2026.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mempunyai kewenangan untuk menangani persoalan para pencari suaka dari luar negeri ini. Ia menegaskan penanganan pengungsi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Yang pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," kata Pramono usai menghadiri Jakarta Kreatif Festival (JKF) di Istora Senayan, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, dia menegaskan Pemprov DKI bakal bertindak melakukan penertiban andaikan para pengungsi menggunakan akomodasi milik pemerintah wilayah secara tidak semestinya.
"Tetapi jika kemudian mereka (pengungsi) menggunakan akomodasi Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami bakal segera tertibkan," ujarnya.
Kewenangan Tangani Pengungsi
Diketahui keberadaan pengungsi WNA sempat ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, namun kembali menempati letak tersebut.
Pramono menegaskan, langkah penertiban nan dilakukan Pemprov DKI terhadap pengungsi hanya berangkaian dengan penggunaan aset alias akomodasi milik Pemprov DKI, bukan penanganan status para pengungsi sebagai pencari suaka.
"Tetapi untuk kewenangan pengungsi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," kata Pramono.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·