Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan waktu henti alias downtime sistem perpajakan, mengakibatkan aplikasie-Billing (https://djponline.pajak.go.id) tidak dapat diakses.
Berdasarkan pengumuman nan terpublikasi di website Ditjen Pajak, downtime bakal berjalan pada hari ini, Jumat (8/5/2026), pukul 19.00-22.00 WIB, akibat Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bakal melaksanakan pemeliharaan sistem.
"Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi info dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," sebagaimana tertera dalam pengumuman di website Ditjen Pajak.
Sebagai informasi, aplikasi E-Billing merupakan sarana pembayaran pajak secara daring alias elektronik nan telah digencarkan sebagai sarana pembayaran pajak sejak 2016.
Dengan menggunakan E-Billing,pembayaran dapat dilakukan kapan pundan di mana pun, menghindari terjadinya kesalahan pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada blangko SSP (Surat Setoran Pajak) serta transaksi terjadi sesuai dengan waktu sebenarnya sehingga info langsung tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan terdampaknya aplikasi e-Billing akibat downtime di sistem DJP, otoritas pajak menyampaikan permohonan maaf.
"Berkaitan dengan perihal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan ditimbulkan," kata DItjen Pajak.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·