Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang susu kental manis hingga minuman rasa susu disajikan dalam menu makan bergizi cuma-cuma (MBG). BGN merekomendasikan susu hewani nan mengandung susu segar minimal 80%.
Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi BGN berbareng sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG, Selasa (8/9).
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima faedah MBG, ialah ibu hamil, ibu menyusui, balita berumur di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Produk susu nan direkomendasikan berupa susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain itu, kandungan susu segar dalam produk minimal 80% dan wajib mempunyai izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus susu pasteurisasi, penanganannya kudu menerapkan sistem rantai dingin alias cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.
"Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," ujarnya.
BGN juga menetapkan nilai satuan susu hewani sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani tersebut juga hanya menjadi pelengkap dalam menu MBG dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya
"Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan nilai satuan Rp3.000,- untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500,- untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini berfaedah melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," ujarnya.
"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," lanjut BGN.
(eva/imk)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·