Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama Juni 2026 dengan tren menurun dibandingkan periode sebelumnya. Koreksi nilai ini terjadi seiring penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan berubahnya preferensi penanammodal dunia terhadap instrumen finansial berbasis imbal hasil.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan nan Dikenakan Bea Keluar, HPE emas pada periode 1-14 Juni 2026 ditetapkan sebesar US$148.396,49 per kilogram (kg). Angka ini turun 1,43% dibandingkan periode kedua Mei 2026 nan mencapai US$150.555,29 per kg.
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi US$4.615,65 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya US$4.682,80 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan, selama periode pengumpulan info nilai emas dunia memang mengalami koreksi.
"Selama proses pengumpulan data, nilai emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi penanammodal ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi nan mendorong terjadinya tindakan ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter dunia dan prospek ekonomi bumi turut memengaruhi pergerakan nilai emas internasional," ujar Tommy dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, dengan meningkatnya minat penanammodal terhadap instrumen finansial nan memberikan imbal hasil membikin daya tarik emas sebagai aset non-yielding berkurang. Kondisi tersebut ikut menekan nilai emas di pasar internasional selama periode pengamatan.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berasas info dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nan merujuk pada perkembangan nilai internasional. Adapun nilai emas nan digunakan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui sistem koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini nan dianalisis berbareng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Adapun ketentuan baru tersebut bertindak untuk periode 1-14 Juni 2026 dan menjadi referensi dalam pengenaan bea keluar atas produk pertambangan emas Indonesia.
(wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·