Di tengah upaya Pemerintah Kota Bandung mengatasi persoalan sampah melalui beragam kebijakan pengurangan timbulan sampah, praktik manajemen nan tetap mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara berbarengan patut menjadi perhatian serius.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pengurangan sampah nan sedang digencarkan.
Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui pengelolaan sampah dari sumbernya serta penguatan sistem pengolahan di tingkat kewilayahan.
Selain itu, Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 menegaskan visi mewujudkan Kota Bandung Bebas Sampah dengan sistem ekonomi nan berkelanjutan, salah satunya melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
Namun demikian, di beragam lembaga pemerintah di Kota Bandung tetap ditemukan praktik nan mewajibkan arsip disampaikan dalam corak digital sekaligus dicetak dalam corak fisik.
Kondisi ini menyebabkan penggunaan kertas, tinta printer, map, dan beragam perlengkapan manajemen meningkat tanpa memberikan nilai tambah nan signifikan terhadap proses pelayanan.
Ketua Komisi I, Radea Respati menjelaskan andaikan suatu arsip telah mempunyai legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan arsip nan sama semestinya tidak lagi menjadi tanggungjawab rutin.
"Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk arsip tertentu nan secara definitif diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Radea dalam keterangan tertulisnya.
Selain meningkatkan volume sampah kertas, penggunaan dua format arsip secara berbarengan juga berakibat pada pemborosan anggaran, meningkatnya konsumsi energi, serta tidak sejalan dengan prinsip birokrasi modern nan mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan serta pemakaian arsip kertas memperlambat perwujudan smart city lantaran menghalang efisiensi, membatasi integrasi data, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan, lanjut Radea.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.
"Oleh lantaran itu, pemerintah wilayah perlu memberikan teladan melalui tata kelola manajemen nan konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup nan telah ditetapkan," papar dia.
Pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Walikota Bandung sebagai Kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah dirasa tidak tepat.
Selain parameter nan tidak berdasar, bukti nyata dengan tetap banyaknya penggunaan arsip kertas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung nan menghasilkan timbulan sampah merupakan corak tata kelola persampahan nan belum baik.
Radea Respati menjelaskan bahwa ke depan diperlukan pertimbangan terhadap seluruh prosedur manajemen di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara berbarengan serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dulu sebelum mencetak.
Digitalisasi manajemen kudu diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan arsip ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak nan berlebihan.
Langkah sederhana berupa penghapusan tanggungjawab pencetakan arsip nan telah tersedia secara digital bakal memberikan akibat nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota nan lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·