
Viral mobil Mitsubishi Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Ist)
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) nan menabrak pedagang buah, KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara. “Hasil gelar perkara kemarin, nan berkepentingan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo, Rabu (6/5/2026).
Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka tidak ditahan.
"Pasal 311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun, denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujarnya.
Ia juga merinci argumen tersangka tidak ditahan. Pihak family menjamin tersangka bakal bersikap kooperatif dan tidak bakal melarikan diri.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·