Pengedar Narkoba Ditangkap di Stasiun Tanah Abang saat Ambil Ganja 3,6 Kg dari Ekspedisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan peredaran ganja nan dibawa seorang laki-laki berinisial AA (30). AA ditangkap saat membawa paket besar ganja seberat 3,6 kilogram di depan Stasiun KA Tanah Abang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, penangkapan pelaku berasal dari laporan penduduk soal transaksi narkoba di letak tersebut. Tim Satresnarkiva langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.

"Berbekal info dari masyarakat, personil kami melakukan pemantauan hingga akhirnya sukses mengamankan satu orang pelaku berikut peralatan bukti ganja dalam jumlah besar," kata Reynold saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Dari tangan AA, polisi menyita empat paket ganja dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 3.607,2 gram. Dua ponsel milik pelaku juga turut disita.

Ambil Barang Haram dari Ekspedisi

Kasat Narkoba AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkap, dari pemeriksaan awal, AA mengaku peralatan itu diambil dari jasa ekspedisi di Tanah Abang. Ganja disebut milik laki-laki berinisial AR nan sekarang diburu.

"Pelaku mengambil peralatan dari ekspedisi. Kami kembangkan ke Cipinang Muara dan menemukan sisa peralatan bukti di letak lain," ujar Wisnu.

Polisi sekarang memburu pemasok utama dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. AA tetap diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan andaikan mengetahui adanya peredaran narkoba melalui jasa kepolisian di nomor 110," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita