Makassar, CNN Indonesia --
Mantan personil Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga juniornya, Bripda Dirja Pratama tewas di Asrama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis pengadil menyatakan Pirman bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primer jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut baik putusan majelis pengadil nan telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/10).
Meski demikian, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan bakal mengusulkan banding atas vonis 15 tahun penjara itu.
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengusulkan upaya norma banding. JPU bakal terus mengawal jalannya proses norma ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Kasus pembunuhan tersebut bermulai dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2).
Pirman, nan saat itu berkedudukan Bripda dan belum genap dua tahun bertugas, menganiaya juniornya hingga tewas. Penganiayaan itu disebut dipicu rasa tersinggung lantaran Pirman merasa tidak dihargai sebagai senior.
Sebelum divonis dalam perkara pidana ini, Pirman juga telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(mir/dal)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·