Pengamat Ungkap Sosok yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mengatakan, masalah di perlintasan sebidang kereta api merupakan persoalan pelik nan selalu menjadi momok mengkhawatirkan, apalagi belum tuntas untuk diselesaikan.

Ia mencontohkan kasus mobil nan tertemper kereta api di perlintasan sebidang, nan menyebabkan pengemudi mobil meninggal dunia, sementara beberapa penumpang kereta mengalami luka-luka, bakal menimbulkan pertanyaan nan selalu didengungkan banyak pihak: Siapa nan kudu bertanggung jawab?

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 114, pengemudi mobil nan menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lampau lintas," kata Joni dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

"Kereta api mempunyai kewenangan utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil. Pengemudi mobil bisa dikenai hukuman pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan nan berlaku," sambungnya.

Joni menuturkan, PT KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi mobil. "Kecuali jika investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak KAI, Bukti kelalaian tersebut kudu terungkap melalui investigasi nan komprehensif dan objektif," jelas dia.

Meski demikian, Joni menegaskan, PT KAI mempunyai tanggung jawab nan jelas terhadap keselamatan penumpang kereta apinya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan. Tanggung jawab ini mencakup pemberian tukar rugi atas kerugian nyata nan dialami penumpang akibat kecelakaan. Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang nan luka-luka, santunan bagi family penumpang nan meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan alias kerusakan peralatan bawaan penumpang nan diakibatkan oleh kecelakaan kereta api," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita