Pengamat: tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat dalam UU Polri

Sedang Trending 2 hari yang lalu
 tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat dalam UU Polri Ilustrasi(Dok Istimewa)

ANALIS Politik Senior Boni Hargens secara tegas mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif. Salah satu poin nan disoroti Boni Hargens dalam UU Polri baru ini adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan sipil nan andal dan berdaya.

Menurut Boni, tidak terlalu relevan lagi membentuk UU baru mengenai Kompolnas lantaran penguatan Kompolnas telah diakomodir dalam UU Polri baru.

"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri nan sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol bakal menyantap waktu nan sangat panjang, membuka celah perdebatan nan tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan norma sementara," ujar Boni, Minggu (14/6/2026).

Boni menilai penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru telah bisa menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengguncang fondasi norma nan sudah berjalan. Apalagi, kata dia, penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri.

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil nan kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik," ungkap dia.

Pilar penguatan Polri kedua, kata Boni adalah efektivitas penegakan hukum. Boni Hargens menilai Polri nan diawasi secara ketat justru bakal lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan norma di lapangan. 

"Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) bakal semakin kokoh dengan support kerangka norma nan modern dan legitimasi nan kuat," kata Boni Hargens.

Lebih lanjut, Boni menilai UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, bakal memudahkan perwujudan restorasi esensial di tubuh Polri sebagimana diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Boni, Polri saat ini memerlukan restorasi seperti nan sedang dilakukan Kapolri, bukan hanya sekedar reformasi.

"Yang dibutuhkan Polri apa nan diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo ialah restorasi esensial dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat nan sejati dalam rangka memperkuat kerakyatan Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang," jelasnya.

Boni mengatakan pilihan kata 'restorasi' bukan sekadar retorika. Restorasi, kata dia, mengandung makna nan lebih dalam dan substantif dibanding reformasi biasa. Restorasi berfaedah mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai lembaga nan bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan alias perseorangan tertentu. 

"Ini berfaedah membangun ulang kepercayaan publik nan mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap personil Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka berasal dari kepercayaan masyarakat. Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi nan dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini," kata Boni.  

Lebih lanjut, Boni Hargens mengatakan restorasi juga berfaedah bahwa pembenahan tidak boleh hanya terjadi di permukaan, baik dalam corak perubahan seragam, semboyan baru, alias reorganisasi struktural semata. Menurut dia, restorasi kudu menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh. 

"Saya cermati, UU Polri baru saat ini mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi," pungkas Boni.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia