Ilustrasi(Dok Istimewa)
ANALIS politik senior, Boni Hargens, mengusulkan adanya pemisah masa kedudukan personil DPR RI maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan ini sangat krusial guna mencegah monopoli kekuasaan serta memastikan bergulirnya regenerasi politik nan sehat di parlemen.
Boni menilai, dalam sistem presidensial, pembatasan masa jabatan mempunyai logika norma dan politik nan spesifik, ialah wajib disematkan pada seluruh kedudukan publik nan dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu.
"Presiden dibatasi dua periode, kepala wilayah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan nan berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, semestinya masa kedudukan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," ujar Boni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Boni menyayangkan realita di Senayan saat ini, di mana terdapat sejumlah personil legislatif nan bisa memperkuat menduduki kursinya hingga lebih dari empat periode berturut-turut.
"Artinya lebih dari 20 tahun duduk di bangku legislatif Senayan. Dalam sistem nan menyatakan dirinya demokratis dan representatif, lama semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi nan sesungguhnya," kata Boni.
Fenomena bertahannya figur lama dalam waktu puluhan tahun tersebut memicu pertanyaan kritis. Boni mempertanyakan apakah keterpilihan mereka nan berulang kali itu betul-betul murni representasi dari kehendak rakyat alias justru ditopang oleh kekuasaan modal politik dan jaringan patronase nan mengakar dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
Lebih lanjut, Boni menyinggung DPR RI nan belakangan ini mendorong pembatasan masa kedudukan Kapolri maksimal tiga tahun dengan argumen penyegaran organisasi. Boni menilai DPR sedang menerapkan standar dobel nan tidak konsisten.
"Jika DPR hendak membatasi masa kedudukan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR semestinya terlebih dulu menetapkan pemisah periode kedudukan bagi anggotanya sendiri sebagaimana bertindak bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik nan selektif," tegasnya.
Boni menjabarkan bahwa lembaga penegak norma seperti Polri dan TNI mempunyai logika regenerasi nan sangat berbeda dengan lembaga politik. Pola pekerjaan di tubuh lembaga keamanan berbasis pada jenjang kepangkatan, sistem promosi internal, pertimbangan kinerja, dan pemisah usia pensiun, bukan sirkulasi mandat politik lima tahunan.
Mencampuradukkan kedua logika tersebut dinilai keliru secara konseptual dan berisiko merusak tata kelola kelembagaan nan sudah mapan.
Boni berpendapat, jika DPR betul-betul berkomitmen menguatkan akuntabilitas dan profesionalitas Korps Bhayangkara, jalan nan ditempuh bukan dengan langkah memotong kewenangan prerogatif presiden lewat pembatasan masa kedudukan Kapolri.
"Mekanisme nan lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan sistem pertimbangan keahlian nan terukur, bukan pembatasan masa kedudukan nan kontraproduktif secara konstitusional," pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·