Ilustrasi(Dok spesial )
PENELITI Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai Polri bisa mengendalikan tindakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Ia menilai Polri bisa mengendalikan situasi sehingga potensi kericuhan tidak meluas menjadi gangguan keamanan nasional nan lebih besar. Gian menyampaikan bahwa parameter utama keberhasilan pengamanan tindakan berskala besar bukanlah ketiadaan gesekan sama sekali, melainkan keahlian negara dalam mengendalikan eskalasi ketika situasi mulai memanas.
"Kurang tepat jika kita mengatakan tidak terjadi kerusuhan sama sekali. Kerusuhan memang terjadi, seperti perusakan akomodasi umum dan pembakaran pagar Gedung DPR. Tetapi nan perlu dilihat adalah gimana negara mengendalikan eskalasi ketika situasi berubah dan memastikan gangguan tidak berkembang menjadi kekacauan nan lebih besar," kata Gian dalam obrolan publik berjudul "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026" nan digelar oleh koalisi masyarakat sipil Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Menurut dia, sejumlah laporan menyebut terjadi perusakan akomodasi umum, pembakaran pagar Gedung DPR/MPR, serta kericuhan di beberapa letak setelah rangkaian tindakan berlangsung. Polisi kemudian mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari 162 orang dewasa dan 160 anak alias remaja. Namun, dia menilai keahlian abdi negara mengendalikan eskalasi menjadi salah satu parameter krusial dalam menilai penanganan demonstrasi berskala besar.
"Ukurannya bukan apakah dalam sebuah demonstrasi sama sekali tidak ada gesekan. nan lebih krusial adalah gimana negara mengendalikan eskalasi ketika situasi mulai berubah dan memastikan gangguan keamanan tidak berkembang menjadi kekacauan nan lebih besar," ujarnya.
Menurut Gian, Polri menghadapi tantangan untuk menjalankan dua kegunaan sekaligus, ialah memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan menjaga keselamatan masyarakat serta ketertiban umum. Menurut Gian, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu aspek krusial dalam menghadapi demonstrasi dalam skala besar.
"Pengamanan demonstrasi dalam skala besar tidak mungkin hanya bertumpu pada satu institusi. Polri tetap menjadi lembaga utama dalam pengamanan, tetapi support TNI dan info intelijen dapat menjadi bagian dari sistem untuk membaca perkembangan situasi dan mengantisipasi potensi gangguan," katanya.
Ia mengatakan keahlian abdi negara membaca perubahan situasi juga menjadi krusial lantaran demonstrasi dapat mengalami perubahan dinamika ketika muncul provokasi, golongan lain, alias tindakan nan keluar dari tujuan awal penyampaian aspirasi.
"Di sinilah pentingnya keahlian membaca situasi. Aparat tidak cukup hanya datang secara fisik, tetapi juga kudu bisa mengetahui perubahan situasi di lapangan dan mengambil tindakan secara proporsional sebelum gangguan berkembang lebih jauh," ujarnya.
Meski memberikan apresiasi terhadap penanganan keamanan, Gian mengingatkan bahwa keberhasilan pengamanan tidak boleh dimaknai sebagai keberhasilan membatasi demonstrasi. Menurut dia, dalam negara demokrasi, negara tetap bertanggung jawab menjamin kewenangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
"Warga negara mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak itu merupakan bagian krusial dari kerakyatan dan dilindungi berasas konstitusi. Tugas negara adalah memastikan kewenangan tersebut dapat dijalankan dengan aman, bukan menghilangkannya," kata Gian.
Ia menambahkan, kewenangan menyampaikan pendapat juga kudu dijalankan dengan menghormati kewenangan masyarakat lain.
"Demonstrasi adalah hak. Tetapi kewenangan itu tidak berdiri sendiri. Ada kewenangan masyarakat lain nan juga kudu dihormati. Karena itu, penyampaian aspirasi kudu dilakukan tanpa merusak akomodasi umum, melakukan kekerasan, alias mengganggu keselamatan masyarakat," ujarnya.
Gian juga menilai krusial bagi abdi negara membedakan peserta demonstrasi dengan pihak nan melakukan kekerasan alias perusakan.
"Jangan semua peserta tindakan kemudian disebut perusuh. Kita kudu membedakan antara penduduk nan datang untuk menyampaikan aspirasi dengan orang nan melakukan kekerasan alias perusakan. Penegakan norma kudu diarahkan kepada perbuatan dan orang nan memang bertanggung jawab," tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti Gian mengatakan proses norma terhadap orang-orang nan diamankan sebelum maupun setelah tindakan kudu dilakukan secara ahli dan berbasis bukti. Menurut dia, langkah tersebut krusial agar penanganan keamanan tetap sejalan dengan prinsip negara norma dan perlindungan kewenangan asasi manusia.
"Kalau memang ditemukan ada pihak nan mengorganisasi kekerasan, tentu kudu dibuktikan. Jangan hanya berakhir pada dugaan. Siapa nan melakukan, apa perbuatannya, dan gimana keterlibatannya kudu dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
Gian menilai pengalaman pengamanan tindakan 27 Agustus perlu menjadi bahan pertimbangan bagi Polri dan lembaga terkait. Menurut dia, pengamanan tindakan massa ke depan perlu semakin berbasis informasi, mulai dari pemetaan situasi, komunikasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lampau lintas, perlindungan masyarakat, hingga identifikasi awal potensi kekerasan.
"Pelajaran paling krusial dari 27 Agustus adalah bahwa pengamanan demonstrasi memerlukan persiapan sebelum massa datang, komunikasi ketika tindakan berlangsung, dan penegakan norma setelah terjadi pelanggaran. Ketiganya kudu melangkah sebagai satu rangkaian," ujarnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·