Pengakuan Influencer Makassar soal Penggunaan Whip Pink: Cari Sensasi Fly

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Influencer medsos diduga menyalahgunakan kandungan N2O di dalam Whip Pink. Foto: @makassar_iinpo via Bareskrim Polri

Bareskrim Polri mengungkap pengakuan influencer asal Makassar berinisial APG (22) nan viral usai diduga menghirup gas nitrous oxide bermerek Whip Pink. Dalam pemeriksaan, APG mengaku menggunakan produk tersebut demi mencari sensasi euforia alias fly dan rasa tenang.

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Fajri mengatakan, APG diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/6). Dari hasil pemeriksaan, APG mengaku mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berakhir pada Januari 2026.

“Yang berkepentingan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berakhir di bulan Januari 2026,” kata Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Menurut Fajri, APG juga mengaku telah membeli produk tersebut sebanyak 15 kali. Dari penggunaan itu, APG mengaku mendapatkan pengaruh euforia alias sensasi fly.

“Yang berkepentingan juga sudah melakukan pembelian sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan pengaruh euforia alias fly pada saat menggunakan produk tersebut,” ujar dia.

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba/Penyidik Subdit 3, AKBP Fajri, Bareskrim Polri, Rabu (3/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Fajri menjelaskan, berasas pemeriksaan sementara, APG menggunakan Whip Pink berbareng rekan-rekannya. Polisi juga memastikan APG berstatus sebagai saksi dan belum ditemukan unsur pidana terhadap dirinya.

“Saksi. Hanya sebagai saksi,” ucap Fajri.

Dalam pemeriksaan, APG disebut menggunakan Whip Pink untuk mencari sensasi tertentu. Polisi menyebut pengaruh nan dirasakan pengguna muncul sigap dan berjalan singkat.

“Dugaannya untuk mencari sensasi fly dan efek-efek tertentu nan digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan,” kata Fajri.

Ia menjelaskan, pengaruh penggunaan nitrous oxide tersebut diduga berjalan sekitar 15 hingga 20 menit. Karena efeknya sigap hilang, pengguna disebut condong memakai secara berulang.

“Sehingga begitu merasakan sensasi, seseorang lantaran dia naiknya cepat, turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah nan berbahaya,” ujar dia.

Fajri juga mengungkap video viral APG nan beredar di media sosial diduga dibuat pada Oktober 2025. Namun, polisi tetap mendalami sejumlah kebenaran lain dalam perkara tersebut.

Saat ini, polisi menegaskan nitrous oxide belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika. Karena itu, pengguna belum dapat dijerat pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan