Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan ekstradisi dari buronan Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merespons perihal itu, KPK menyebut, putusan menjadi perkembangan krusial dalam upaya penegakan norma lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi terhadap nan bersangkutan.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berambisi proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga nan berkepentingan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses norma atas perkara nan sedang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia menjelaskan, Paulus Tannos merupakan tersangka nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku," tutur dia.
Budi menyatakan, kehadiran Paulus di Indonesia nantinya sangat krusial untuk memastikan proses peradilan dapat melangkah secara efektif, serta memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak.
"Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, abdi negara penegak norma terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," jelas dia.
"Sinergi antarotoritas menjadi aspek krusial dalam memastikan proses ekstradisi dapat melangkah lancar, efektif, dan sesuai dengan sistem norma nan berlaku," imbuh Budi.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·