Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap para pihak nan turut menerima aliran duit kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tetap bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).
Mellisa mengatakan mereka tetap berstatus saksi dan sudah memberikan keterangan di depan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) awal hari.
Mellisa yang merinci satu per satu nama-nama nan dimaksud mengatakan, para saksi itu apalagi disebut dapat membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas. Namun, mereka hingga saat ini belum juga dijerat sebagai tersangka. Bahkan, terdapat saksi nan tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di Kemenag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya ada nan ASN nan sampai hari ini tetap bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada akibat apa pun terhadap orang-orang ini," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9) pagi.
Dalam persidangan, kata Mellisa, sejumlah saksi menyebut sosok bos mengenai aliran biaya kuota haji. Namun, saat keterangan mereka digali, sosok bos nan dimaksud bukanlah Yaqut. Untuk itu, Mellisa menegaskan proses persidangan telah mengungkap tidak ada aliran biaya kepada kliennya.
"Seluruh aliran-aliran nan mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, 'bos itu siapa?'. 'Oh, bos itu Yaqut.' Itu begitu kita kejar, rupanya enggak, ya. Jadi, tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut mengenai dengan kasus ini. Bahkan, pengadil hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi nan tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini tetap bekerja di Kementerian Agama," katanya.
Untuk itu, Mellisa menilai terdapat tebang pilih dan disparitas penegakan norma dalam proses penanganan kasus kuota haji tambahan.
Ia juga menyoroti peran mantan Kepala sebuah Subdirektorat Kemenag dalam perkara ini.
"Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami memandang ada disparitas penegakan hukum," imbuhnya.
Mellisa mengatakan dalam persidangan berulang kali muncul pertanyaan mengenai siapa nan berinisiatif mengenai T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan. Berbagai pertanyaan itu mengarah sosok mantan Kepala Subdirektorat itu nan saat ini tetap menjabat di Kemenag.
"Tadi acapkali baik dari kami, dari Penuntut Umum, juga dari majelis pengadil mempertanyakan sebenarnya inisiatif mengenai dengan T0 kuota tambahan, VVIP percepatan nan memandang itu ada kesempatan tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Yang kami cek di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), wah luar biasa ya. Tahun 2023 kekayaannya sampai Rp18 miliar, dan sampai detik ini orangnya tetap menjabat," ungkap dia.
Mellisa juga menyoroti keterangan saksi Ridwan Kurniawan nan menyatakan tidak ada aliran duit kepada Yaqut. Ridwan pun menjelaskan dan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai aliran duit tersebut.
Kata Mellisa, Ridwan merupakan satu-satunya saksi nan menyebut adanya aliran biaya US$271.500 kepada Yaqut. Namun, dalam proses persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada aliran duit tersebut.
"Satu-satunya nan menyebut bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu nan tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan nan menyebut bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, 'Oh, itu enggak klir'," ucap Mellisa.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada empat orang Terdakwa nan diproses hukum.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
(ryn/fra)
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·