RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Kakap, Kasus Bernilai Kecil Tak Jadi Sasaran

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sistem perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kudu difokuskan untuk memburu kejahatan ekonomi berskala besar.

DPR menolak usulan akademisi nan mendorong agar seluruh jenis tindak pidana dapat dikenai perampasan aset tanpa memandang nilai kerugiannya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyatakan instrumen perampasan aset dirancang secara unik untuk memulihkan finansial negara nan lenyap akibat tindak pidana kakap, bukan untuk menyasar perkara-perkara kecil.

"Ya kita lihat. Tentu jika saya dan ada beberapa master sebelumnya ini tidak bisa semuanya. Ini kan nan ada kaitannya dengan perampasan aset. Jadi tindak pidana-tindak pidana nan berpotensi cukup besar untuk kepentingan negara," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Dirinya itu menilai tidak logis jika kasus-kasus dengan akibat finansial nan minim dipaksakan masuk ke dalam butir undang-undang ini.

"Ya jika tindak pidana-tindak pidana nan tidak potensi keuangannya mini saya kira nggak termasuk di situ ya. Tapi kita lihat lah gimana kelak ya semuanya master pakar ini kan memberikan wawasan kepada kita," ujarnya.

Soroti Celah Penggunaan LHKPN

Selain membatasi skala tindak pidana, Safaruddin mengkritisi usulan master norma pidana nan menyarankan agar pembuktian perampasan aset merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, instrumen LHKPN mempunyai keterbatasan mendasar lantaran hanya mengikat para pejabat publik alias penyelenggara negara. Padahal, kejahatan ekonomi berbobot dahsyat nan dibidik RUU ini justru banyak melibatkan aktor-aktor swasta, mulai dari bandar gambling online hingga mafia sumber daya alam.

"Dan ini juga tadi Pak Dr Muzakkir itu sebaiknya juga berpatokan kepada LHKPN ya nan sekarang ini ada di KPK. Beliau menyarankan agar ada lembaga unik nan menangani itu. Tapi kan ada juga persoalan nan muncul bahwa LHKPN itu kan unik untuk pejabat negara. Tapi nonpejabat negara itu tidak diwajibkan untuk membikin LHKPN," tegasnya.

"Sedangkan tindak pidana nan masuk dalam kategori undang undang perampasan aset ini bukan untuk pejabat negara saja ada nan swasta. Seperti saya bilang kan gambling online masalah sumber daya alam perpajakan segala banyak nan itu," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan