Kuasa norma YTR mengapresiasi langkah sigap Polda Jawa Barat usai menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan kliennya. Taufik ditangkap pada Selasa (24/6) malam di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dalam pernyataan resminya, Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (Labkum) Panca Soeara menyebut penangkapan Taufik menjadi langkah krusial untuk mengungkap secara terang peristiwa nan dialami korban.
“Kami Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Panca Soeara selaku kuasa norma pelapor dan korban menyampaikan apresiasi serta penghargaan nan setinggi-tingginya kepada jejeran Polda Jawa Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA & PPO dan seluruh tim interogator nan telah bekerja secara profesional, cepat, dan serius dalam menangani perkara dugaan penyekapan dan kekerasan nan menimpa korban,” demikian pernyataan Labkum Panca Soeara nan diterima kumparan, Rabu (24/6).
Kuasa norma menilai, penangkapan tersangka bukan akhir dari kasus tersebut. Penyidikan kudu terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami memandang bahwa penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal untuk mengungkap seluruh kebenaran nan terjadi. Oleh lantaran itu, kami meminta agar investigasi dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak berakhir hanya pada satu pihak andaikan nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain berasas perangkat bukti nan sah,” ujarnya.
Selain mengapresiasi kepolisian, Labkum Panca Soeara juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak nan memberi perhatian terhadap kasus ini.
“Atas nama pelapor dan family korban, kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat, media massa, pemerintah daerah, serta seluruh pihak nan telah memberikan perhatian, dukungan, dan pengawalan terhadap kasus ini sehingga penegakan norma dapat melangkah dengan baik,” demikian isi pernyataan tersebut.
Berikan Perlindungan kepada Korban
Kuasa norma menegaskan, konsentrasi utama saat ini bukan hanya pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Hak korban kudu terpenuhi.
“Saat ini konsentrasi utama kami adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pemulihan kesehatan, serta agunan hak-haknya sebagai korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan norma nan berlaku,” kata Labkum Panca Soeara.
Di sisi lain, pihak kuasa norma juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses norma nan sedang berjalan. Mereka meminta publik tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi dan memberikan ruang bagi interogator untuk bekerja secara maksimal menuntaskan perkara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses norma nan sedang berjalan, tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi interogator untuk bekerja secara maksimal dalam menuntaskan perkara ini,” tuturnya.
“Kami percaya bahwa negara datang untuk memberikan keadilan bagi korban, dan kami bakal terus mengawal proses norma ini sampai adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap,” lanjutnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·