Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Rabu malam. Pengacara Nadiem menyebut kondisi kliennya saat ini tetap dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

"Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," kata pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Ari mengaku pihaknya telah memperkirakan tuntutan nan diajukan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan itu diberikan jaksa dengan emosi bukan atas nama keadilan.

"Kita sudah menduga bakal tuntutan jaksa, lantaran mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan nan secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama norma dan keadilan," ucapnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Bui

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News