Kuasa norma santriwati korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ali Yusron, mengaku pernah ada pihak nan menawarinya duit Rp 400 juta.
Ali mengatakan tawaran itu datang sebelum polisi menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial A sebagai tersangka pada 28 April 2026.
"Terduga pelaku sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sempat menawarkan win-win solution. Salah satu suruhan tersangka menawarkan saya uang," kata Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Sabtu (2/5).
Menurut Ali, awalnya oknum tersebut menawari Rp 300 juta, namun dia menolaknya.
"Tidak main-main, oknum tersebut menawarkan saya duit senilai Rp 300 juta. Itu nan pertama, ada saksinya," bebernya.
Tolak Uang demi Kebenaran
Ali menolak mentah-mentah lantaran dia berkomitmen kepada korban untuk membantu sebagai kuasa hukum. Ia juga mau mengungkap kasus ini agar tidak ada korban lain.
"Saya tolak. Kenapa? Saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum. Janji pada diri saya sendiri untuk mengungkap ini agar tidak ada korban lain. Harus sigap ditahan," tegasnya.
Tawaran Dinaikkan Jadi Rp 400 Juta
Setelah menolak tawaran pertama, Ali kemudian ditawari Rp 400 juta.
"Saya kira uangnya banyak, Mas. Karena dari pertama sudah ditawarkan Rp 300 juta. Kedua kali ditawarkan Rp 400 juta," ungkap Ali.
Di tawaran kedua itu, Ali tetap kukuh menolak. Sebab menurutnya, duit itu bukan haknya dan dia menganggap itu adalah duit haram.
"Itu saya tolak semua. Tidak saya terima lantaran duit tersebut bagi saya bukan kewenangan saya, dan itu sebuah duit haram bagi saya," ujar dia.
Desak Polisi Tangkap Tersangka
Ali mendesak Polresta Pati untuk segera menahan tersangka. Apalagi, kasus ini sudah viral secara nasional. Jika tak segera ditahan, dia cemas kasus ini malah ujungnya menjadi tuduhan kepada terduga pelaku.
"Ini kasus di Pati kan korbannya 50 orang. Inisial A ini kan sudah viral. Ini berangkaian dengan pondok pesantren nan lain. Maka dari itu, jika ini tidak sigap ditahan, ini (bisa) menjadi tuduhan nanti. Saya minta kepada pihak kepolisian, sigap ditangkap itu inisial A," pinta Ali.
GP Ansor Pati Gelar Demo di Ponpes, Desak Pelaku Pencabulan Santri Ditangkap
GP Ansor Pati berbareng Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan ratusan penduduk menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5). Mereka menuntut pengasuh ponpes berinisial A segera dihukum lantaran diduga mencabuli puluhan santriwati.
Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, menegaskan kekerasan seksual terhadap santriwati merupakan kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi.
"Kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan nan tidak bisa dimaafkan. Ini kasus serius nan tidak bisa ditoleransi," kata Ahmad dalam orasinya.
Ia pun meminta abdi negara penegak norma segera menghukum terduga pelaku berinisial A. Proses norma kudu dilakukan secara transparan dan tidak ditutupi.
"Semoga diproses seadil-adilnya dan tidak ditutupi," kata dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·