Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee. Richard lewat kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, memberikan tanggapan mengenai perihal itu.
“Yang pertama mau kami sampaikan bahwa Dokter Richard menghargai keputusan pencabutan nan dilakukan oleh Koh Hani dari Mualaf Center,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).
Menurut Abdul, Dokter Richard Lee tidak pernah mengusulkan alias meminta sertifikat mualaf. “Justru Koh Hani nan secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ucapnya.
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Jadi Mualaf Bukan Didasarkan pada Sertifikat
Abdul mengatakan, menjadi seorang mualaf bukan didasarkan pada sertifikat, tetapi kepercayaan hati.
“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang nan telah memilih kepercayaan nan baru, memeluk kepercayaan nan baru, ya dia pasti bakal konsentrasi menjalankan aliran kepercayaan nan baru dia imani,” tutur Abdul.
“Jadi bukan soal sertifikat, mau dicabut alias tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak berjuntai pada itu. Itu nan pertama,” tegasnya.
Abdul mempertanyakan motivasi dari pihak-pihak nan mempersoalkan mengenai kepercayaan Richard. Menurutnya, kepercayaan seseorang merupakan bagian dari perjalanan spiritual.
“Tidak boleh dipersoalkan gimana dia langkah beribadah, gimana dia memeluk agamanya. Itu tidak boleh digugat oleh siapa pun,” kata Abdul.
Hanny awalnya tak mau mencabut sertifikat mualaf Richard. Namun, keterangan kuasa norma Richard nan bakal mengambil langkah norma dengan sertifikat tersebut membuatnya berubah pikiran.
"Nah, itu gara-gara lihat itu. Ini pengacara bilang nih ada bukti masuk Islam 5 Maret 2025. Akan kita gunakan sebagai bangunan hukum. Loh berfaedah ini semua sertifikat saya," kata Hanny dihubungi kumparan, Senin (4/5).
Hanny menekankan dirinya tak mau ikut kombinasi dengan persoalan tersebut. Menurut Hanny, dirinya punya kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.
Pencabutan sertifikat mualaf dilakukan agar persoalan Richard dan Dokter Samira namalain Doktif tak terus melebar. Di sisi lain, Hanny juga tak berkenan dijadikan sebagai saksi jika persoalan tersebut berjalan ke proses hukum.
"Karena saya mengeluarkan untuk mencegah terjadinya masalah nan baru dan saya juga enggak mau bolak-balik ke, ke Polda alias ke pengadilan, saya cabut aja," ucap Hanny.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·