Pengacara Richard Lee: Jadi Mualaf Tidak Ditentukan oleh Selembar Sertifikat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Pengacara master Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee. Richard lewat kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, memberikan tanggapan mengenai perihal itu.

“Yang pertama mau kami sampaikan bahwa Dokter Richard menghargai keputusan pencabutan nan dilakukan oleh Koh Hani dari Mualaf Center,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).

Menurut Abdul, Dokter Richard Lee tidak pernah mengusulkan alias meminta sertifikat mualaf. “Justru Koh Hani nan secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ucapnya.

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Jadi Mualaf Bukan Didasarkan pada Sertifikat

Abdul mengatakan, menjadi seorang mualaf bukan didasarkan pada sertifikat, tetapi kepercayaan hati.

“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang nan telah memilih kepercayaan nan baru, memeluk kepercayaan nan baru, ya dia pasti bakal konsentrasi menjalankan aliran kepercayaan nan baru dia imani,” tutur Abdul.

“Jadi bukan soal sertifikat, mau dicabut alias tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak berjuntai pada itu. Itu nan pertama,” tegasnya.

Abdul mempertanyakan motivasi dari pihak-pihak nan mempersoalkan mengenai kepercayaan Richard. Menurutnya, kepercayaan seseorang merupakan bagian dari perjalanan spiritual.

“Tidak boleh dipersoalkan gimana dia langkah beribadah, gimana dia memeluk agamanya. Itu tidak boleh digugat oleh siapa pun,” kata Abdul.

Dokter Richard Lee berbareng kuasa norma menggelar konvensi pers. Foto: Ronny

Hanny awalnya tak mau mencabut sertifikat mualaf Richard. Namun, keterangan kuasa norma Richard nan bakal mengambil langkah norma dengan sertifikat tersebut membuatnya berubah pikiran.

"Nah, itu gara-gara lihat itu. Ini pengacara bilang nih ada bukti masuk Islam 5 Maret 2025. Akan kita gunakan sebagai bangunan hukum. Loh berfaedah ini semua sertifikat saya," kata Hanny dihubungi kumparan, Senin (4/5).

Hanny menekankan dirinya tak mau ikut kombinasi dengan persoalan tersebut. Menurut Hanny, dirinya punya kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

Pencabutan sertifikat mualaf dilakukan agar persoalan Richard dan Dokter Samira namalain Doktif tak terus melebar. Di sisi lain, Hanny juga tak berkenan dijadikan sebagai saksi jika persoalan tersebut berjalan ke proses hukum.

"Karena saya mengeluarkan untuk mencegah terjadinya masalah nan baru dan saya juga enggak mau bolak-balik ke, ke Polda alias ke pengadilan, saya cabut aja," ucap Hanny.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan