Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Febri menilai bukti-bukti nan digunakan sebagai dasar penetapan tetap abu-abu dan tidak begitu jelas.
"Penjelasan saya tadi itu intinya adalah bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka tetap abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas,” kata Febri kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).
Febri juga mempertanyakan tindak pidana alias predicate crime apa nan membikin Febrie disangkakan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Predicate crime-nya untuk TPPU juga tetap tidak begitu jelas. Sehingga wajar jika kita bicara dalam proses norma kan semua bukti itu kudu jelas. Bukti itu kudu terang dari cahaya. Itu itu maksimal hukumnya. Apalagi ini tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bukti-bukti nan digunakan sebagai dasar tersangka kudu jelas. Ia menilai wajar andaikan muncul spekulasi mengenai adanya kriminalisasi terhadap kliennya.
"Jadi betul-betul kudu jelas. Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar jika ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi alias tidak? Atau kenapa bukti nan belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan," sebutnya.
Sementara itu, mengenai upaya perlawanan norma melalui praperadilan, Febri menyebut belum ada pembahasan mengenai itu. Febri mengatakan saat ini dia tetap menunggu pemeriksaan lanjutan dari Kejagung.
Febri juga mengatakan saat ini dia dan kliennya tetap konsentrasi terhadap substansi-substansi dan perkembangan nan ada saja.
"Kami memang tetap konsentrasi obrolan pada substansinya saja. Belum ada info tentang misalnya rencana pemeriksaan berikutnya, kapan, itu kami tunggu saja info dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, tetap konsentrasi pada substansi-substansi dan perkembangan nan ada," lanjutnya.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·