Pengacara Penyuap Hakim Kasus Migor Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding untuk pengacara Ariyanto Bakri, terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ariyanto tetap dihukum 16 tahun penjara.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Maret 2026 nan dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran duit pengganti serta pidana penjara pengganti duit penganti dan penentuan status peralatan bukti," demikian tertulis di laman direktori putusan Mahkamah Agung nan dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim banding menghukum Ariyanto bayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Hakim menambah nilai duit pengganti nan kudu dibayar Ariyanto menjadi Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun kurungan.

"Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ujar hakim.

Putusan banding ini diketok pada Senin (8/6) oleh pengadil ketua Budi Susilo dengan personil Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto. Sementara panitera dalam perkara banding ini adalah Budiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara ke Ariyanto. Hakim juga menghukum Ariyanto bayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News