
Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan (foto: Okezone)
JAKARTA - Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan, menyatakan tim jaksa Kejati Jakarta tidak dapat menjelaskan ada alias tidaknya perintah pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam putusan sela nan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dalam kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak bisa dijawab kerabat Penuntut Umum, ialah apakah ada pengadil memberikan kesempatan pada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar Wirawan kepada wartawan usai mendengarkan jawaban kubu jaksa dalam sidang praperadilan sah alias tidaknya penghentian penuntutan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Wirawan, dalam memperbaiki surat dakwaan kasus piagam Jokowi nan menjerat Dokter Tifa, tim jaksa mendasarkan tindakannya pada Pasal 75 ayat (4). Namun, dalam putusan sela, pengadil tidak menyinggung pasal tersebut dalam pertimbangannya hingga akhirnya mengabulkan eksepsi kliennya.
"Di dalam putusan sela tidak ada itu. Karena itulah makanya enggak berani disinggung-singgung Penuntut Umum (dalam jawabannya) lantaran memang tidak pernah ada itu. Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.
Wirawan juga menanggapi dalil jaksa nan menyebut persoalan redaksional hingga penuntutan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, berasas Pasal 1 nomor 15 KUHAP, penuntutan juga dapat masuk dalam ranah praperadilan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·