Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditangkap polisi setelah merusak ruko dan menakut-nakuti pegawai dengan air soft gun di area Cilincing, Jakarta Utara. Polisi sekarang menaikan status Adam Deni menjadi tersangka dan ditahan.
"Status norma ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan . Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengusulkan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Selanjutnya, Budi menyebut polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran telah melakukan tindak pidana. Sebabnya dia melakukan pengancaman hingga merusak ruko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional," sambung dia.
Budi menjelaskan, Adam Deni ditangkap seusai polisi mendapat pengaduan dari penduduk nan menjadi korban perusakan akomodasi usaha. Kemudian polisi bergerak ke letak dan mengamankan tersangka.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik upaya ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermulai pada Rabu malam (17/06) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi.
Kronologi
Budi menerangkan, Adam Deni awalnya mendatangi letak upaya korban dan memaksa masuk. Kemudian dia melakukan tindakan perusakan secara sepihak nan menyebabkan hancurnya papan iklan (neon box) toko, bolongnya tembok pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti bangku dan akomodasi sanitasi.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun nan terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Budi menyebut, tindakan Adam Deni bersambung pada Kamis malam (18/06) pukul 19.30 WIB. Di sana Adam Deni kembali mendatangi letak dan merusak bagian eksterior mobil milik korban nan terparkir.
"Menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke letak guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Budi menuturkan, total kerugian materil nan dialami korban akibat tindakan Adam Deni ditaksir mencapai Rp 15 juta. Atas perbuatannya, interogator Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengrusakan peralatan milik orang lain.
Pada penangkapan itu polisi mengamankan satu unit air soft gun saat menangkap Adam Deni. Polisi telah mengamankan sejumlah peralatan bukti lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan perangkat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun," katanya.
(tsy/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·