Pengacara Bantah PNS Bea Cukai Dedi Congor Terima Rp 30 M dari Bos Blueray

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Pengacara dari PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor membantah kliennya menerima duit Rp 30 miliar dari bos Blueray, John Field. Pengacara Dedi menilai keterangan itu hanya klaim sepihak.

"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan menyebut adanya pemberian duit sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak nan disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya tetap kudu dibuktikan berasas perangkat bukti nan sah menurut hukum," kata pengacara Dedi Congor, Hamonangan Daulay dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Hamonangan mengatakan pihaknya menolak segala corak penghakiman prematur dan pembentukan opini publik nan seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti. Ia mengatakan setiap orang berkuasa memperoleh perlindungan atas asas prasangka tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghormati proses persidangan nan sedang melangkah dan memberikan kesempatan kepada majelis pengadil untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta perangkat bukti nan diajukan di persidangan," kata Hamonangan.

"Kami membujuk seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan, dan tidak membentuk konklusi sebelum perkara ini diputus secara berkekuatan norma tetap," lanjutnya.

Hamonangan juga mengatakan Dedi tak pernah menjabat di Badan Intelijen Negara (BIN) maupun menjadi staf unik Menko Polkam. Ia mengatakan Dedi merupakan ASN di Bea Cukai.

"Enggak, nggak pernah. Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana," ujarnya.

Hamonangan mengatakan Dedi sudah lama tidak mempunyai kedudukan di Bea Cukai. Ia menyebut Dedi hanya ASN biasa.

"Nggak, nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal," kata Hamonangan.

"Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," imbuhnya.

Sebelumnya, bos Blueray Cargo, John Field, mengaku memberi duit Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah itu, kata John, Rp 30 miliar diberikan ke PNS Bea Cukai berjulukan Ahmad Dedi.

Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi peralatan pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John berbareng dua terdakwa lainnya memberikan duit suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berfaedah ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang nan Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan gimana ceritanya?" tanya pengacara John.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi nan saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.

John mengatakan duit Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.

"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.

John mengatakan duit itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut berjulukan Alex.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, nan menerima dia ya?" tanya pengacara.

"Ke stafnya," jawab John.

"Stafnya. Oh staf berjulukan siapa?" tanya pengacara.

"Alex," jawab John.

Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat (8/6). Usai diperiksa, Dedi langsung berlari meninggalkan Gedung KPK.

(mib/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News