Jakarta -
Anggota DPR RI Marinus Gea menegaskan keberhasilan pemerintah dalam mengembalikan aset negara di area Gelora Bung Karno (GBK), termasuk area eks Hotel Sultan, tidak boleh berakhir pada aspek norma dan pengambilalihan semata. Menurut Marinus, nan lebih krusial adalah memastikan aset nan telah kembali kepada negara betul-betul memberikan faedah ekonomi, sosial, dan fiskal nan lebih besar bagi masyarakat.
"Jangan sampai konsentrasi kita hanya pada proses pengambilalihan aset. Pertanyaan nan kudu dijawab pemerintah adalah berapa nilai aset nan sukses diselamatkan, berapa potensi penerimaan negara sebelum dan sesudah pengambilalihan, serta gimana rencana pemanfaatan area tersebut ke depan," ujar Marinus, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Marinus menilai publik bakal memandang proses penertiban aset hanya sebagai perpindahan kontrol andaikan pemerintah tidak bisa menunjukkan faedah nyata pasca-pengambilalihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, publik perlu mengetahui penjelasan secara komprehensif mengenai masterplan pengelolaan area eks Hotel Sultan, proyeksi pendapatan, model pengelolaan baru, hingga kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta.
"Jangan sampai aset nan sudah sukses dikembalikan kepada negara justru tidak produktif dan menjadi beban baru bagi negara. Harus ada roadmap nan jelas mengenai gimana aset tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dan memberikan faedah publik," kata Marinus.
Marinus juga mengingatkan pentingnya memperhatikan akibat sosial dari proses penertiban aset. Menurut Marinus, pemerintah kudu memperhatikan jumlah pekerja nan terdampak, status perjanjian tenaga kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta keberlangsungan upaya tenant dan vendor nan selama ini berjuntai pada aktivitas area tersebut.
"Dampak terhadap pekerja dan ekosistem ekonomi merupakan aspek nan sangat sensitif. Negara kudu memastikan proses penertiban aset tidak mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat nan terdampak," tegas Marinus.
Lebih lanjut, Marinus menilai kasus eks Hotel Sultan semestinya menjadi momentum untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola aset negara secara nasional.
Evaluasi tersebut, menurut Marinus, mencakup aset-aset negara lain nan masa kerja samanya telah berakhir, aset nan kurang dimanfaatkan, maupun aset nan menghasilkan tingkat pengembalian nan rendah.
Marinus menyebut pemerintah tidak boleh terjebak pada narasi bahwa negara telah menang hanya lantaran memenangkan aspek hukum.
"Kemenangan norma hanyalah output. nan lebih krusial adalah outcome-nya," ujar Marinus.
"Apakah penerimaan negara meningkat, apakah faedah publik bertambah, dan apakah area tersebut menjadi lebih produktif. Itu nan kudu menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya," sambungnya.
Marinus menegaskan konsentrasi utama dalam kasus ini bukan sekadar pada eksekusi pengambilalihan aset, melainkan pada akuntabilitas pasca-eksekusi. Keberhasilan pemerintah dalam mengembalikan aset negara kudu dibuktikan dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi, sosial, dan fiskal nan dirasakan masyarakat.
"Jika tidak ada peningkatan faedah publik, maka keberhasilan norma pemerintah hanya bakal dipersepsikan sebagai kemenangan administratif, bukan keberhasilan dalam tata kelola aset negara," kata Marinus.
Di akhir, Marinus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melakukan audit terhadap aset-aset strategis negara nan berbobot tinggi.
"DPR berkepentingan memastikan seluruh aset strategis negara dikelola secara ahli dan akuntabel. Untuk itu, saya meminta BPK, BPKP, serta Kementerian Keuangan melakukan audit terhadap aset-aset strategis berbobot tinggi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan aset negara," pungkasnya.
(akn/ega)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·