Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Selain itu, Kejagung juga menangani dugaan korupsi impor tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 184 miliar dan akibat terhadap perekonomian negara mencapai Rp 1,646 triliun.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 nan ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,97 triliun.

"Pemberantasan korupsi kudu konsentrasi diarahkan pada perkara nan menyangkut rencana hidup rakyat banyak dan kepentingan negara alias program pemerintah," ujar Febrie.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu juga merinci capaian pengamanan kerugian finansial negara per tahun. Tahun 2026 menjadi periode dengan nilai pengamanan tertinggi, ialah mencapai Rp 40,5 triliun.

Sementara itu, nilai pengamanan pada 2025 dan 2023 masing-masing tercatat sebesar Rp 24,5 triliun dan Rp 24,4 triliun. Kemudian pada 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, tahun 2020 mencapai Rp 8,3 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 6,3 triliun, dan tahun 2024 senilai Rp 4,6 triliun.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita