Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |21:44 WIB

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Pajak Digital (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset mata uang digital Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontributor terbesar terhadap pos penerimaan digital tersebut disumbang oleh PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 277 pelaku upaya PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir Agustus 2026.

“Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, ialah STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

Dari total penunjukan tersebut, sebanyak 244 entitas PMSE telah menyetorkan PPN ke kas negara dengan perincian setoran: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp8,38 triliun sepanjang melangkah tahun 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑