Penerima Bansos Bakal Diprioritaskan Kerja di Koperasi Merah Putih

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) bakal memberikan kesempatan kerja bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sinergi ini terbangun dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menyampaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos diminta melakukan langkah-langkah nyata agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih berdikari melalui program pemberdayaan.

"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan family penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada family penerima faedah untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih," kata Gus Ipul didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Menurutnya, kerjasama dengan Kemenkop ini adalah corak Kerja sama dalam rangka menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, tentang tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan kerjasama ini program pemberdayaan bakal lebih terukur dan berkelanjutan.

"Dengan begitu kita bakal bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini nan sudah diberdayakan dan sudah lepas dari family penerima bansos, dia menjadi family nan lebih berdikari lantaran sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan nan lebih daripada nan dia terima ketika menjadi penerima faedah dari support sosial, jadi ini adalah satu perihal nan berkelanjutan," ujarnya.

Di samping bakal memberikan kesempatan untuk bekerja, penerima faedah juga bakal didorong menjadi personil Kopdes Merah Putih. Kemensos dan Kemenkop bersama-sama bakal mengkaji payung norma nan baik dan bisa menjadi pedoman bagi penerima faedah saat menjadi peserta Kopdes Merah Putih, salah satunya adalah mengenai iuran pokok dan iuran wajib menjadi personil koperasi.

"Semua ini tentu bakal kembali kepada para penerima manfaat, lantaran setiap akhir tahun kelak bakal mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah corak tabungan dari para penerima manfaat, nan kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelasnya.

Senada dengan Gus Ipul, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan harapannya setelah penerima faedah menjadi personil Kopdes Merah Putih, juga bisa mendapatkan sisa hasil upaya koperasi.

"Harapannya kelak setelah jadi personil Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil upaya nan bakal menambah pendapatan, sehingga mereka kelak diharapkan bisa keluar dari golongan di Desil 1 dan Desil 2," kata Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan rencananya ke depan di setiap Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih bakal terbuka kesempatan menjadi pengelola alias bekerja bagi 15 sampai 18 orang penerima manfaat, nan sifatnya membantu penyelenggaraan pekerjaan di koperasi.

"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insya Allah kelak bakal ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi kelak kita bakal bisa menyerap nyaris 1,4 juta orang para penerima faedah PKH nan bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan Kemenkop sedang menyusun skema mengenai pekerjaan nan bisa dilakukan para penerima faedah di Kopdes Merah Putih.

"Sedang kita skemakan, nan pasti kelak ada driver, tentu saja lantaran ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini tetap proses pematangan," kata Farida.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News