karhutla.(MI/Solmi)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan penegakan norma menjadi bagian krusial dalam penanganan kebakaran rimba dan lahan (Karhutla). Menhut Raja Antoni memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak nan terbukti melanggar.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan norma adalah perihal nan utama. Dan penegakan norma ini kudu tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah alias tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Menhut Raja Antoni, Senin (31/8).
“Oleh lantaran itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan hukuman terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujar Menhut Raja Antoni.
Menhut Raja Antoni juga menyampaikan pihak kepolisian telah mengumumkan 72 tersangka dalam perkara Karhutla. Menurutnya, para tersangka tersebut terdiri dari pihak individual maupun perusahaan.
“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada individual maupun perusahaan,” katanya.
Menhut Raja Antoni menegaskan penegakan norma bertindak bagi siapa pun nan terbukti melakukan pelanggaran. “Kita tidak bakal melihat, misalnya, itu orang besar alias orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka bakal kita tegaskan, bakal kita tegakkan hukum,” tegasnya.
Menurut Menhut Raja Antoni, penegakan norma nan efektif diperlukan untuk menimbulkan pengaruh jera sehingga mencegah pihak lain melakukan pelanggaran dalam situasi Karhutla. “Hanya dengan penegakan norma nan efektif, nan konkret, nan riil, mungkin itu bakal menimbulkan deterrent effect, pengaruh jera kepada orang nan lain nan memang mempunyai niat jelek dalam situasi karhutla ini,” ujarnya. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·