Pati - Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal nan disangkakan mengenai dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).
AS juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini adalah 15 tahun penjara.
"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujar dia.
"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 mengenai persetubuhan anak dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun," sambungnya.
Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang siswa kudu mengikuti perintah guru. Oleh lantaran itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.
Baca selengkapnya di sini (ygs/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·