Pendiri Indonesia Audit Watch Ngaku Dicecar KPK soal Aliran Dana BlueRay

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, selesai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Usai diperiksa, Iskandar mengaku ditanyakan soal bukti transfer pihak BlueRay Cargo kepada sosok PNS Ditjen Bea Cukai berjulukan Ahmad Dedi.

"Nah, ditanya tadi, 'Apakah kerabat kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah kerabat selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya kudu menyatakan nan jujur memang ada," lanjutnya.

Kemudian Iskandar mengatakan, diminta oleh interogator untuk membawa bukti transfer tersebut. Rencananya, dia bakal menyerahkan pada pekan depan ke penyidik.

"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang nan disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuhnya.

Namun, Iskandar mengatakan tak ingat perincian nominal transfer nan dikirim dari BlueRay untuk Ahmad Dedi melalui sosok ajudan berinisial A tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa memang ada transfer tersebut.

Iskandar juga mengaku bahwa dirinya menjadi kuasa norma non-litigasi pihak BlueRay.

"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi nan dieksplor oleh penyidik," pungkasnya.

Diketahui, Iskandar memang dipanggil KPK hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai nan menyeret PT BlueRay Cargo.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Tiga orang ketua PT BlueRay Cargo itu didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News