ilustrasi(Antara)
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan pemantauan titik panas, patroli, teknologi modifikasi cuaca, dan kesiapan pemadaman. Perubahan perilaku manusia dalam menggunakan api dan membuka lahan dinilai menjadi kunci untuk menekan akibat karhutla, terutama ketika musim tandus diperkuat kejadian El Nino dan kondisi cuaca kering.
Aktivitas manusia tetap menjadi salah satu aspek utama pemicu kebakaran rimba dan lahan. Sementara itu, kondisi suasana seperti El Nino dan musim tandus kering berkedudukan memperbesar potensi munculnya api, mempercepat penjalaran, serta membikin kebakaran lebih susah dikendalikan.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi tandus pada Agustus 2026 semakin intensif. Berdasarkan pertimbangan kajian BMKG dan NOAA, sekitar 76,5 persen area musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau. Di saat nan sama, kondisi curah hujan rendah mendominasi sekitar 90,79 persen wilayah Indonesia.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim tandus aktif, El Nino sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi.
Menurut Asep, kondisi suasana bukan merupakan sumber awal kebakaran. Faktor cuaca justru berkedudukan sebagai penguat nan membikin api lebih mudah muncul, menyebar, dan susah dipadamkan. Karena itu, sumber pemicu kebakaran tetap perlu menjadi perhatian utama. Salah satunya adalah aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan metode tebas dan bakar.
“Akar utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan langkah tebas bakar,” ujar Asep.
Ia menilai sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan, perlu meningkatkan kewaspadaan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan pemantauan titik panas, patroli lapangan, serta kesiapan personel dan sarana pemadaman.
Penggunaan Api untuk Membuka Lahan Perlu Dikendalikan
Asep juga menyoroti adanya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nan memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan langkah membakar bagi masyarakat nan menjalankan kearifan lokal.
Menurutnya, ketentuan tersebut mempunyai sejumlah batasan. Di antaranya, luas lahan nan dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, serta kudu dilengkapi sekat bakar untuk mencegah api merambat ke area lain.
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai lantaran sangat berisiko,” jelas Asep.
Pakar karhutla Raffles B Panjaitan juga menilai sebagian besar kejadian kebakaran berangkaian dengan aktivitas manusia. Selain pembukaan lahan dengan langkah membakar, kebakaran dapat dipicu kelalaian dalam penggunaan api maupun pembakaran nan tidak terkendali.
“El Nino tidak menyalakan api. Api tetap memerlukan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi kudu menyentuh perilaku orang nan beraktivitas di area rawan,” kata Raffles.
Raffles turut menyoroti ketentuan mengenai pembakaran berasas kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala family sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bebas untuk membakar lahan.
Penerapannya perlu diperjelas melalui patokan turunan, termasuk pengaturan di tingkat daerah, dengan persyaratan nan lebih ketat. Penggunaan api kudu ditujukan untuk penanaman varietas lokal, dilakukan di area nan dilengkapi sekat bakar, serta diawasi dan dikendalikan secara langsung guna mencegah api menjalar.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan ancaman kebakaran tinggi, penggunaan api kudu dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” ujar Raffles.
Akses Tim Pemadam Jangan Terhambat
Persoalan lain nan perlu menjadi perhatian adalah halangan terhadap akses tim pemadam di sejumlah wilayah. Raffles mengatakan terdapat penolakan dari sebagian warga, termasuk golongan nan mengatasnamakan penguasaan adat, terhadap masuknya tim pemadam ke area nan terbakar.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperlambat respons TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, maupun regu pemadam karhutla dari perusahaan.
Namun, persoalan tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat. Penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati, lantaran kecepatan respons awal sangat menentukan keberhasilan pengendalian kebakaran.
“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan alias klaim kewenangan budaya kudu diselesaikan melalui sistem tersendiri dan tidak boleh menghalang tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” kata Raffles.
Komunikasi dengan Masyarakat Jadi Bagian Pencegahan Karhutla
Pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, mengatakan persoalan karhutla memerlukan pendekatan komunikasi nan partisipatif. Pendekatan tersebut kudu tetap menghormati masyarakat budaya sekaligus menegaskan bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.
Menurut Anter, penolakan terhadap upaya pemadaman dapat meningkatkan akibat meluasnya kebakaran. Karena itu, komunikasi nan intensif diperlukan agar masyarakat memahami akibat dan akibat dari terhambatnya proses pemadaman. Konflik penguasaan lahan, kekhawatiran kehilangan hak, maupun perbedaan persepsi tidak semestinya menghalang tindakan darurat untuk memadamkan api.
“Masyarakat budaya jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka kudu diposisikan sebagai bagian krusial dari solusi. Namun, penghormatan terhadap kewenangan budaya kudu melangkah berbareng tanggungjawab mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” ujar Anter.
Ia menilai strategi komunikasi pencegahan karhutla perlu melibatkan tokoh-tokoh nan dipercaya masyarakat, mulai dari kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga petani. Pesan pencegahan juga perlu disampaikan menggunakan bahasa lokal dan menawarkan solusi nan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan nan hanya mengandalkan pesan menakut-nakuti dinilai berpotensi menimbulkan penolakan.
“Pesan nan hanya menakut-nakuti condong memunculkan penolakan. Masyarakat kudu memahami akibat penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla nan dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai akibat dan akibat nan timbul,” kata Anter.
Pencegahan Karhutla Perlu Dimulai dari Tingkat Desa
Dengan musim tandus nan tetap berlangsung, pencegahan karhutla dinilai perlu dilakukan sejak tingkat desa dan tidak hanya mengandalkan respons ketika kebakaran sudah terjadi. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan lahan gambut, penyediaan sumber air, peningkatan kesiapan pemadaman, serta komunikasi berbasis budaya lokal.
Di sisi lain, akses bagi tim pemadam kudu dipastikan tetap terbuka ketika terjadi kondisi darurat. Penyelesaian persoalan sosial, bentrok lahan, dan klaim kewenangan masyarakat perlu dilakukan melalui sistem tersendiri tanpa menghalang upaya pemadaman. Dengan demikian, pencegahan karhutla tidak hanya berorientasi pada teknologi dan kesiapan peralatan, tetapi juga pada perubahan perilaku, edukasi masyarakat, penguatan komunikasi lokal, serta kerjasama antara pemerintah, masyarakat, aparat, dan seluruh pihak nan beraktivitas di area rawan kebakaran. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·