Penarikan PPPK ke Pusat Bisa Urai Ketimpangan di Daerah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Penarikan PPPK ke Pusat Bisa Urai Ketimpangan di Daerah Ilustrasi: Pengunjuk rasa nan tergabung dalam Aliansi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh membentangkan poster saat tindakan tenteram di gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/1/2025).(ANTARA FOTO/Ampelsa.)

KOMISI II DPR RI mendukung penuh opsi nan tengah dikaji Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pelayanan dasar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Langkah ini dinilai menjadi solusi permanen untuk mengatasi krisis anggaran wilayah sekaligus mengurai ketimpangan pengedaran tenaga pendidik dan kesehatan di pelosok Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penarikan pengelolaan PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan ke tingkat pusat bakal meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nan selama ini tergerus shopping pegawai.

"Karena itu, rumor ketimpangan jumlah pembimbing dan tenaga kesehatan di beragam wilayah bisa sigap diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat," kata Rifqinizamy dikutip dari Antara, Kamis (13/8). 

Rifqi menilai, berasas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengambilalihan kewenangan ini sangat memungkinkan. Dengan demikian, tanggung jawab penggajian hingga redistribusi pegawai sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.


Gagasan penarikan status PPPK tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai skenario jangka panjang mengatasi persoalan pembiayaan daerah. Tito mengonfirmasi bahwa opsi tersebut saat ini tengah dihitung secara matang melalui simulasi (exercise) lintas kementerian.

"Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat. Bisa kelak ditransfer mungkin di tempat-tempat nan kurang guru, tidak menumpuk satu tempat, bisa. Ini sedang dilakukan exercise," kata Tito usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Tito menekankan bahwa pada prinsipnya pemerintah memegang teguh komitmen bahwa tidak boleh ada PPPK nan dirumahkan alias terkena pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan fiskal daerah.

Sambil mengkaji skema penarikan PPPK ke pusat, pemerintah mengambil langkah darurat jangka pendek guna menyelamatkan wilayah nan shopping pegawainya sudah membengkak di atas 40 hingga 60 persen dari total APBD.

Berdasarkan keputusan berbareng Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026, pemerintah pusat memutus mengucurkan total support anggaran sebesar Rp18,9 triliun ke pemerintah daerah.

"Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH nan dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian, Rp8 triliun lebih itu adalah penambahan istilahnya top-up DAU," terang Tito.

Langkah pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan pencairan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut turut diapresiasi oleh Komisi II DPR. Rifqi berambisi kebijakan relaksasi transfer finansial ini konsisten dilakukan agar ruang fiskal wilayah untuk pembangunan tidak semakin sempit.

"Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II nan merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer finansial pusat ke daerah," puji Rifqi. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia