Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), memamerkan duit sitaan dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan pada Areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar, Kamis (10/9/2026) mengatakan, perkembangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan, pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor Print-46 tanggal 14 Juli 2026 juncto Surat Perintah Nomor Print-119A/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus tahun 2026, nan sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan berasas hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung.
"Maka perkara tersebut diserahkan dan diambil alih oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Saiful Bahri juga mengatakan, sampai saat ini, tim interogator Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan investigasi berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi.
Kemudian, lanjut Saiful, interogator juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen mengenai dengan penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Penyitaan dilakukan berasas Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus tahun 2026 dan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Sebagaimana kita saksikan bersama, duit nan di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan duit USD sebanyak 166.000 nan kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui kerabat PRL, ialah pegawai PT PSMI," kata Saiful.
"Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel," sambung dia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·