Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita duit senilai lebih dari Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.496,69) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Uang hasil sitaan tersebut dipamerkan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Uang itu ditumpuk hingga ke bagian belakang dan terdiri dari 12 tumpukan.

Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dibungkus menggunakan plastik dan ditata rapi. Sejumlah personil TNI tampak berjaga sembari menenteng senjata laras panjang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan duit tersebut berangkaian dengan tata kelola nikel nan dilakukan PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.

"Bahwa terdapat kerugian finansial negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful Bahri dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).

Saiful menambahkan, duit tersebut merupakan pengembalian kerugian finansial negara berasas hasil kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Secara simpelnya, bahwa duit nan di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI mengenai dengan operasi produksi nikel nan tidak sah,” terang dia.

Uang tersebut, kata Taufik, diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8). Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian melakukan penyitaan dan menitipkannya ke rekening milik pemerintah.

"Terkait dengan duit tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya alias RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita