Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Polri Tegakkan Hukum Secara Transparan amp;nbsp;amp;nbsp;

Sedang Trending 1 jam yang lalu

JAKARTA -  Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses investigasi nan telah dilakukan oleh interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpatokan pada norma formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Oleh lantaran itu, Polri juga bakal menjamin kewenangan dan tanggungjawab dari tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

"Proses ini merupakan bentuk nyata dari penyelenggaraan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto menghadirkan penegakan norma nan tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan norma bagi siapa pun penduduk tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip, Minggu (21/6/2026).

Menanggapi perihal tersebut, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyampaikan support kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri atas rampungnya investigasi dan rencana pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi info elektronik nan menjerat Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen abdi negara penegak norma menegakkan patokan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution.

“Status berkas nan sudah dinyatakan komplit (P21) dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum membuktikan proses norma melangkah sesuai prosedur. Ini bukan kriminalisasi, melainkan jawaban atas penyebaran info nan berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” lanjutnya.

Razak menambahkan, penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan manajemen dan penagkapan ini merupakan rangkaian aktivitas nan kudu dilakukan oleh penyidik

PP HIMMAH menegaskan kebebasan berekspresi dan beranggapan dijamin UUD 1945, namun tidak absolut dan kudu bertanggung jawab.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com